Scroll Untuk Membaca

Medan

Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama, FKUB Medan Gelar FGD

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dalam rangka merawat kerukunan antar umat beragama di Kota Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama tokoh lintas agama di Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (31/8).

Acara tersebut dibuka Wali Kota Medan diwakili oleh Kaban Kesbangpol Arjuna Sembiring.

Dalam sambutannya Arjuna mengajak semua ketua organisasi lintas agama bisa bersenergi dengan pemerintah dalam merawat kerukunan, karena pemerintah Kota Medan punya misi mewujudkan Medan berkah, maju dan kondusif.

Kata dia, hal ini tidak akan bisa terwujud apabila para tokoh agama tidak bisa bekerja sama dan tidak bisa saling mendukung. “Walaupun selama ini Medan masih dikatagorikan kota yang aman dan belum terjadi gesekan agama yang besar, terkadang ada juga masalah yang kecil namun bisa diselesaikan berkat kerja sama para tokoh agama. Maka hal ini perlu dicermati dengan tetap menjalin sinergi,”ujarnya.

Sedangkan Kapolres Belawan AKBP Faisal yang juga sebagai narasumber mengatakan bahwa .pterjadi gesekan selalu terjadi karena masing-masing agama tidak melaksanakan ajaran agamanya yang benar. Selain itu, selalu menganggap agamanya yang benar dan sering menyalahkan ajaran agama lain.

“Mari jadikan tokoh agama garda terdepan sebagai pencerahan kepada umatnya masing-masing dan mengajarkan kepada jamaah nilai-nilai kebaikan dan merajut hubungan baik dengan agama lain,”sebutnya.

Sedangkan Ketua FKUB Medan Drs. H. Ilyas Halim MPd menyampaikan bahwa FGD dengan thema, Fenomena konflik rumah ibadah dan sosial sengaja diangkat, sebab akhir-akhir ini sering terjadi konflik internal maupun external.

“Ada ketidak sepahaman antara nazir sama nazir, antara pendeta sama pendeta, penolakan pendirian rumah ibadah, tahuran remaja dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan, jika semua umat beragama paham dan tunduk pada aturan yang ada, tentu permasalahan atau konflik tidak muncul.

Misalkan, kata Ilyas Halim, dalam pendirian rumah ibadah sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa dalam pendirian rumah ibadah sudah ada aturan No. 9 Dan 8 THN 2006 Dan Perwal Kota Medan NO.28. THN 2021 Tentang Kehidupan Beragama dan Penyiaran Agama di Kota Medan.

Saat acara berlangsung tampak hadir,mewakili MUI Kota Medan, Al Ustad Zulfikar Hazar.
Ketua Walubi, PGI,Parmabudi, BKAG Gereja Mawar Saron, FKIB, Forkalimat, Ketua MUI Kecamatan, IPHI dan undangan lainnya. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE