Scroll Untuk Membaca

Medan

Razia Kendaraan Di Aceh Tidak Dapat Dibenarkan

Razia Kendaraan Di Aceh Tidak Dapat Dibenarkan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, Senin (29/9/2025), memberikan klarifikasi tegas terkait viralnya informasi mengenai razia kendaraan pengangkut hasil bumi berpelat non-BK di wilayah Kabupaten Langkat. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sejumlah anggota DPRD Sumut, menegaskan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), perlu lebih mengoptimal pelayanan di dinas terkait, dan tidak dibenarkan melakukan razia di provinsi yang berbatasan dengan Sumut, termasuk Aceh.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba dan Zeira Salim Ritonga dalam keterangannya, di Medan, Senin (29/9/2025).

Kedua wakil rakyat itu merespon viralnya pemberitaan di medsos yang memperlihatkan Asisten Administrasi Umum Setda Sumut Muhammad Suib tampak memberhentikan truk Aceh, pelat BL. Tampak di tayangan itu, Gubsu Bobby Nasution, sehingga berita itu menuai kecaman.

Menyikapi hal itu, Mangapul menjelaskan bahwa operasional seluruh kendaraan bermotor sepanjang memiliki STNK dan BPKB secara sah, maka bisa beroperasional di seluruh Indonesia tanpa kecuali, karena hal tersebut terkait dengan distribusi barang dan jasa sebagai kegiatan ekonomi rakyat. 

“Tindakan merazia pelat daerah lain tidak dapat dibenarkan, arena  dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Dia juga khawatir akibat tindakan ini, juga dilakukan oleh provinsi lain terhadap pelat BK atau BB dan akan mengganggu aktivitas ekonomi, terutama distribusi produksi rakyat Sumut yang harus dikirim ke berbagai daerah menggunakan transportasi darat pelat BK dan atau BB.

Sehingga, Mangapul menilai tindakan rombongan Gubsu Bobby Nasution merazia pelat daerah lain tidak dapat dibenarkan. Tindakan itu dinilai dapat mengganggu stabilitas.

“Tindakan razia truk berpelat BL dengan alasan apapun tidak bijaksana dan tidak dapat dibenarkan, tindakan ini tidak sepaham dengan kita, rakyat Sumut tentang stabilitas keamanan, kebangsaan dan sirkulasi distribusi ekonomi dari berbagai tempat, tindakan dan kebijakan ini sangat berbahaya,” tutupnya.

Pelayanan Optimal

Senada, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga, mengatakan tindakan razia yang dilakukan oleh Pemprovsu terhadap kendaraan di Provinsi Aceh seharusnya tidak perlu dilakukan.
“Sepanjang pelayanan yang diberikan optimal terhadap pengurusan kendaraan yang ada di Sumatera Utara, saya kira kita bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara maksimal dan optimal pula,” katanya.

Berkaitan dengan razia yang dilakukan oleh Pemprovsu di Aceh, Zeira berpendapat hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi yang keliru dan justru menimbulkan masalah antara dua provinsi yang berdekatan itu, yang selama puluhan tahun sudah berjalan dengan baik.

Menurut Zera banyak hal yang bisa dilakukan dalam meningkatkan PAD di Sumatera Utara, antara lain dengan memberikan pelayanan secara prima dan optimal. 

Kemudian memberikan stimulan dan keringanan, sehingga wajib pajak tidak terbebani dengan biaya-biaya dalam hal pengurusan pajak kendaraan.

Klarifikasi

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, Senin (29/9/2025), memberikan klarifikasi tegas terkait viralnya informasi mengenai razia kendaraan pengangkut hasil bumi berpelat non-BK di wilayah Kabupaten Langkat.

Dalam penjelasannya, Gubsu menyatakan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk diskriminasi atau sentimen terhadap daerah lain, melainkan bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara, tanpa menambah beban pajak masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan bentuk sentimen terhadap pelat dari daerah lain. Kami justru sedang mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum masuk ke kas daerah, padahal kendaraan tersebut beroperasi di jalan-jalan provinsi kita,” ujar Gubsu.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak kendaraan operasional perusahaan—terutama yang mengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit—beroperasi penuh di Sumatera Utara namun menggunakan pelat dari provinsi lain. Akibatnya, pajak kendaraan tidak masuk ke Sumut, padahal infrastruktur yang digunakan adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Gubernur menegaskan bahwa mulai tahun 2026, semua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara wajib menggunakan kendaraan berpelat BK atau BB untuk aktivitas pengangkutan hasil produksi mereka.

“Langkah ini sudah diterapkan juga di provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah. Jadi ini bukan kebijakan sepihak, melainkan langkah yang adil dan terbukti efektif,” tambahnya.

Gubsu juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut telah menggratiskan biaya balik nama kendaraan operasional perusahaan untuk mendorong percepatan peralihan pelat kendaraan. (Id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE