Rekomendasi Muscab I PCNU Kota Medan Komisi C : Politik Identitas Itu Boleh

  • Bagikan
Rekomendasi Muscab I PCNU Kota Medan Komisi C : Politik Identitas Itu Boleh

MEDAN(Waspada): Muswarah Kerja Cabang I (Muskercab I) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Medan (PCNU Medan ) di Komisi C, menghasilkan rekomendasi penting Blnagi organisasi dan terkhusus untuk masyarakat NU Kota Medan, yakni Politik Identitas itu boleh.

Hal itu tertuang dalam hasil Muskercab PC NU Kota Medan itu dilaksanakan Sabtu dan Minggu, 23 – 24 September 2023 di Hotel Thongs Inn Kec. Beringin Kabupaten Deliserdang.

Tampak hadir Perwakilan Walikota Medan yaitu Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andi Mario Siregar, AP. S. Sos, perwakilan Polrestabes, perwakilan Bupati Deliserdang, perwakilan Kemenag Kota Medan H. Hasbullah, MA (Kepala KUA Medan Timur), Kabag Agama Pemko Medan Agus Maryono.

Ketua Panitia Ahmad Bulyan Nasution, M. Pem. I menjelaskan kepada media, “Dalam kegiatan Muskercab yang di ikuti oleh 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama se-Kota Medan dan 9 Lembaga dibawah Naungan PCNU Kota Medan itu dibagi oleh panitia menjadi tiga Komisi , yakni Komisi A Keorganisasian, Komisi B Program Kerja dan Komisi C Bashtul Masail.

Dari ketiga komisi itu menghasilkan beberapa rekomendasi yang sangat penting bagi Organisasi dan Masyarakat NU terkhusus di Kota Medan, dimana komisi C (Bathsul Masail) merekomendasikan terkait Hukumnya politik uang, yang apabila ada Calon Anggota Legislatif memberikan sesuatu kepada seseorang tanpa mengharap imbalan maka dianggap seperti memberi hadiah, namun bila si Calon Anggota Legislatif tersebut mengharapkan imbalan suara atau memilihnya pada saat Pemilu maka hukumnya haram.
Kemudian terkait Politik Identitas hukumnya boleh.

Ketua PWNU Sumatera Utara
H. Marahalim Harahap, S, menyebutkan,
Muskercab PCNU Kota Medan itu dilaksanakan atas perintah PBNU kepada Seluruh Pengurus Wilayah untuk mengintruksikan seluruh PCNU terkhusus Sumatera Utara untuk melaksanakan Muskercab.
Hal itu disampaikan oleh H. Marahalim Harahap, S. Ag., M. Hum saat membuka langsung kegiatan Musekercab PCNU Kota Medan.
“Muskercab ini dilaksanakan atas intruksi dari Pengurus Besar kepada PWNU Sumatera Utara agar Seluruh PC melaksanakan Muskercab, dengan harapan akan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat NU,”ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Marahalim menekankan kepada PCNU Kota Medan agar memelihara komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Pengurus NU dengan Forkopimda Kota Medan.

Ketua Panitia Ahmad Bulyan Nasution menjelaskan, dalam kegiatan Muskercab yang di ikuti oleh 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dari 21 Kecamatan se Kota Medan, dan 9 Lembaga di bawah naungan PCNU Kota Medan itu dibagi oleh panitia menjadi tiga Komisi , yakni Komisi A Keorganisasian, Komisi B Program Kerja dan Komisi C Bashtul Masail.

Dari Ketiga Komisi itu, kata dia, menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi Organisasi dan Masyarakat Nu terkhusus Kota Medan, dimana Komisi C merekomendasikan terkait hukum money politik atau politik uang, yang mana apabila ada Calon Anggota Legislatif yang memberikan kepada seseorang tanpa mengharap imbalan maka dianggap seperti memberi hadiah, namun apabila si Calon Anggota Legislatif tersebut mengharapkan imbalan suara atau memilih yang bersangkutan maka hukumnya haram.Kemudian terkait politik identitas hukumnya Boleh terhusus Sumatera Utara

Mewakili Wali Kota Medan, Andi Mario Menekankan kepada PC NU kota Medan agar memelihara Komunikasi dan kerjasama kolaboratif yang bagus antara Pengurus NU dan pemerintahan Kota medan, serta ikut menjaga keharmonisan di masyarakat terutama dalam tahun politik yang sudah dekat karena sesungguhnya perbedaan pandangan dan pilihan politik bukan seharusnya meningkatkan friksi diantara kita namun menjadi pembuka wacana dan pemikiran yang membawa kepada kemajuan bangsa dan tanah air sehingga terwujudlah Kota Medan yang Maju dan Berkah serta Bermartabat.(m22)

Waspada/ist
Pengurus dan undangan yang menghadiri Muskercab I PCNU Kota Medan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *