Scroll Untuk Membaca

Medan

Rektor USU Terjerat Isu Korupsi, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi Terbuka

Rektor USU Terjerat Isu Korupsi, Forum Penyelamat USU Layangkan Somasi Terbuka
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Ketua Forum Penyelamat USU.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menjadi sorotan setelah Rektornya, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., terseret dalam isu dugaan korupsi.

Forum Penyelamat USU, yang terdiri dari alumni, aktivis pro pendidikan, aktivis sosial, dan pemerhati hak-hak dasar pendidikan di Sumatera Utara, melayangkan somasi terbuka bertanggal 4 September 2025 kepada Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU 2026-2031.

Dalam surat somasi bernomor 002/FP-USU/IX/2025, Forum Penyelamat USU menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemanggilan Rektor USU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Meskipun masih berstatus saksi, situasi ini dinilai telah mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi tersebut.

“USU tengah menghadapi ujian moral yang berat. Nama besar kampus, yang semestinya identik dengan integritas dan keilmuan, kini terseret dalam pusaran isu korupsi,” tegas Forum Penyelamat USU dalam surat somasinya.

Forum tersebut juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari krisis kepercayaan ini. Mereka menekankan bahwa reputasi akademik tidak dapat dipisahkan dari perilaku pemimpin yang mengembannya.

Tuntutan Forum Penyelamat USU:

Dalam somasi terbukanya, Forum Penyelamat USU mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak USU segera mengambil langkah klarifikasi terbuka terhadap Rektor di hadapan MWA, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
2. Mendesak penonaktifan sementara jabatan Rektor USU demi menjaga marwah akademik hingga kasus hukum tuntas.
3. Membatalkan proses pencalonan Prof. Muryanto Amin sebagai salah satu kandidat Rektor USU 2026-2031.
4. Meminta dilakukannya audit khusus atas pelaksanaan anggaran dan kerja sama yang melibatkan USU dalam 5 tahun terakhir.
5. Menuntut USU membuka akses informasi publik terkait tata kelola dana.
6. Mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk tidak melakukan obstruction of justice.

Forum Penyelamat USU memberikan waktu tiga hari kalender sejak diterimanya somasi ini untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk pelaporan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan gugatan di Pengadilan.

“Somasi terbuka ini kami sampaikan, bukan untuk menjatuhkan individu, melainkan demi menyelamatkan integritas institusi Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga pendidikan tinggi kebanggaan bangsa,” pungkas Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Ketua Forum Penyelamat USU, Kamis (4/9).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua universitas di Indonesia bahwa pemimpin kampus bukan hanya manajer birokrasi, tetapi juga simbol moral yang menuntun generasi muda. USU kini dihadapkan pada pilihan: bangkit dengan memperkuat komitmen etika, atau membiarkan dirinya terjerumus lebih jauh dalam lingkaran ketidakpercayaan.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE