MEDAN (Waspada.id) : Seorang remaja berinisial DK, 15, ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp20,6 juta milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Medan Polonia, Kota Medan. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli pakaian dan bersenang-senang bersama temannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada, Senin (1/9) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Hotma, 60, yang beralamat di Medan Polonia.
Saat itu korban baru pulang ke rumah dan memeriksa uang simpanannya yang disimpan di dalam tas di bawah meja. Korban terkejut karena uang Rp20,6 juta raib, tersisa hanya Rp12 juta dari total Rp32,6 juta.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tim Opsnal kami bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (14/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Poltak.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang lain.
Keduanya membagi hasil curian lalu menghabiskan sebagian uang tersebut untuk membeli pakaian dan bersenang-senang. Polisi juga menyita barang bukti berupa lima potong pakaian yang dibeli dari hasil pencurian tersebut.
Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Id23)