MEDAN (Waspada): Wali Kota Medan, Bobby Nasution secara resmi telah dipecat sebagai kader ataupun anggota PDI Perjuangan. Hal itu diketahui dari surat No.217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 perihal pemberitahuan kepada M Bobby Afif Nasution pertanggal 10 November 2023 yang dikeluarkan DPC PDIP Kota Medan.
Surat itu ditandatangani langsung Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE dan Sekretaris Robi Barus pertanggal 10 November 2023. Ditanya terkait surat itu, Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE membenarkannya.
“Iya benar, surat pemberhentian beliau (Bobby Nasution) sebagai anggota partai sudah kita sampaikan secara resmi dan tertulis,” ucap Hasyim saat ditemui di gedung DPRD Medan, Selasa (14/11).
Dikatakan Ketua DPRD Kota Medan itu, pemberhentian Bobby Nasution telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk, soal keputusan dirinya untuk tidak mendukung pasangan Ganjar – Mahfud MD sebagai pasangan capres – cawapres yang diusung PDIP.
Dijelaskan Hasyim, sebagaimana UUD 1945 di Pasal 6A menyatakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kemudian berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan No.5640/IN/DPP/X/2023 tertanggal 19 Oktober, perihal Instruksi dan Penugasan untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan sekaligus menjadi Juru Kampanye Nasional dan Juru Bicara pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di wilayahnya masing-masing juga wajib dijalankan.
“Tentu sebagai kader ataupun anggota partai, harus tegak lurus untuk mendukung dan memenangkan paslon yang ditetapkan partai. Termasuk, menjalankan tugas yang diberikan partai,” ujarnya.
Kemudian, sambung Hasyim, dari hasil klarifikasi DPP PDIP kepada Bobby Nasution selaku kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023, DPP PDIP memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta diminta untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Namun sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP, Bobby Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Berdasarkan hal-hal itu dan berbagai pertimbangan lainnya yang tertera di dalam surat itu, lanjut Hasyim, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai.
“Beliau mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain, sehingga saudara Bobby Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan. KTA dikembalikan atau tidak bukan lagi masalah, dikembalikan atau tidak bukan lagi masalah. Kalau dikembalikan kita terima, kalau mau disimpan jadi kenang-kenangan juga tidak apa-apa,” tuturnya.
Namun, DPC PDIP Medan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan.
“Dan kita serahkan keputusan ke DPP PDIP karena DPC PDIP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan. Surat itu sebagai usul ke DPD PDIP. Kami akan mengusulkan agar dilakukan pencopotan, atau pemecatan,” tuturnya.
Sementara saat ditanya usai rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Bobby Nasution mengakui sudah menerima surat dari DPC PDI Kota Medan dan mengucapkan terima kasih kepada PDI P yang sampai saat ini masih terus mensuport kami di Pemko Medan dan ke depannya masih mensuport untuk kepentingan masyarakat, kepentingan lebih besar daripada kepentingan masing-masing.
“Sekarang ini kita lagi di gedung dewan, kita juga tidak ada bahas itu dengan ketua DPRD Kota Medan. Kalau bicara politik nanti sore kita bicarakan. Tapi surat sudah saya terima tadi malam yang ditandatangani oleh ketua Hasyim,” tuturnya. (h01)