Scroll Untuk Membaca

Medan

Respon BK DPRD Medan Terhadap 4 Anggota DPRD Medan Yang Dipanggil Kejatisu Atas Dugaan Pemerasan

Respon BK DPRD Medan Terhadap 4 Anggota DPRD Medan Yang Dipanggil Kejatisu Atas Dugaan Pemerasan
Empat anggota DPRD Medan yang dipanggil Kejatisu atas dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pemanggilan 4 anggota dewan tersebut oleh Kejatisu atas dugaan pemerasan mendapat respon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMd yang dihubungi waspada.id Selasa sore menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

‘’Kita serahkan sepenuhnya ke APH. Kan belum dipanggil. Jadi belum tahu hasilnya. Apa pun hasilnya nanti kita kabari dan selanjutnya baru kita bertindak untuk sanksi yang diberikan. Kita tunggu hasil. Kita tidak bisa memvonis,’’ kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.

Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:

1. Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM (Ketua Komisi III DPRD Medan)

2. David Roni Ganda Sinaga, SE (Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan)

3. Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan)

4. Eko Afrianta Sitepu (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan).

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.

Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.

“Bahwa benar, tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD yakni, DRS, GEL, EA dan STRP,” ucap Husairi kepada wartawan, Selasa (19/8/2025) siang.

Husairi menjelaskan dalam kasus dugaan pemerasan ini, masih tahap penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

“Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” jelas Husairi. 

Husairi menyebutkan, surat pemanggilan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan. Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. 

“Jadi Kamis dan Jumat dilakukan pemanggilan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tutur Husairi.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE