MEDAN (Waspada.id): Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, NS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.872.493.095.
Selain NS, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD. Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkaranya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis yang dihubungi Waspada.id, Senin (26/1/2026) sore, menyebut pihaknya menerapkan prinsip praduga tidak bersalah atas kasus tersebut.
‘’Kita menerapkan azas praduga tak bersalah sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2023. Kalau sudah ditahan yang bersangkutan bisa diproses dan selanjutnya langsung dinonaktifkan,’’ demikian Sutan.(id96)










