Medan

Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Walikota Dan Ketua DPRD Medan Digugat

Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Walikota Dan Ketua DPRD Medan Digugat
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan melalui kuasa hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/7).

Mereka yang tergabung dalam KMS Medan yakni Prof Dr Usman Pelly MA, Prof Dr Ir Rosdanelli Hasibuan MT, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir Meuthia F Fachruddin MEng Sc, Dra Dina Lumban Tobing MA, menggugat Walikota Medan dan turut tergugat Ketua DPRD Kota Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Advokat Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Ramadianto SH, Syaifullah SH, Novri Andi Akbar SH, dan Muhammad Khadafi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan Ini didaftarkan setelah Pembacaan Notifikasi (Pemberitahuan Gugatan) pada 6 April 2023 yang lalu tetapi tidak direspon oleh Pemerintah Kota Medan.

“Sehingga atas dasar kondisi pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut yang tidak sesuai dengan tujuan semula yaitu mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi, juga titik nol kilometer dari Kota Medan yang bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 Cagar budaya,” kata Redyanto.

Selain itu, kata dia, bertentangan dengan UU RI No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

“Ada 12 poin kita dalam gugatan yang telah diregister oleh PN Medan dengan nomor: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn antara lain, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad),” ujarnya.

Kemudian, menghukum dan memerintahkan tergugat walikota Medan menghentikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Dalam gugatan, mereka juga memohon agar walikota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek cagar budaya.

“Dengan membatalkan atau meninjau ulang kerangka acuan kerja yang menjadi dasar revitalisasi dengan menerbitkan surat keputusan dan atau suatu peraturan daerah yang tegas,” ujarnya.

Pada bagian lain isi gugatan, mereka juga meminta agar hakim menghukum dan memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk membebaskan Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang publik sepenuhnya yang bebas dari bangunan permanen di atas atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun. (m32).

Waspada/ist
KMS dan tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang digugat ke PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE