Scroll Untuk Membaca

Medan

Ricko Sebut Sindikat Perdagangan Bayi Telah Jual 8 Bayi

Ricko Sebut Sindikat Perdagangan Bayi Telah Jual 8 Bayi
Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi, Senin (22/9) di Mapolda Sumut.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Tersangka sindikat perdagangan bayi yang diamankan Subdit IV Renakta Dit Reskrim Polda Sumut ternyata sudah beraksi lebih dari lima kali. Praktik itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Dari hasil penyelidikan, ini (perdagangan bayi) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” sebut Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Senin (22/9).

Kata Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.

“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir tiga hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” ujarnya.

Ricko menyebutkan, perdagangan bayi dilakukan para tersangka itu antarprovinsi. Setiap bayi dijual antara Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Kombes Ricko mengatakan, praktik itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban. “Delapan kali itu, dengan tersangka yang sama,” jelasnya.

Saat ini, bayi masih dititipkan di RS Bhayangkara Polda Sumut, dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Dinsos untuk perawatan sementara bayi tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra, saat itu menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jl.
Djamin Ginting Gang Juhar, Kel. Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Polisi menangkap delapan tersangka, tujuh di antaranya wanita. Adapun ke -8 tersangka, BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), ⁠PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).

Para tersangka akan dijerat pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau lasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE