Medan

Rivaldi Keberatan Somasi Yakob, Sengketa SHM 04562 Memanas

Rivaldi Keberatan Somasi Yakob, Sengketa SHM 04562 Memanas
Waspada.id/ai generated image
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sengketa kepemilikan aset berupa SHM No. 04562 kian memanas setelah Rivaldi Idris menyampaikan keberatan resmi atas somasi yang dilayangkan Yakob. Dalam surat tanggapan tertanggal 13 Februari 2026, Rivaldi menilai somasi tersebut berisi tuduhan yang tidak berdasar dan mengabaikan fakta bahwa dirinya tidak pernah menjual aset tersebut secara langsung kepada pihak mana pun.

Rivaldi menegaskan, gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam justru berkaitan dengan keberatannya terhadap proses lelang oleh pihak bank UOB atas aset miliknya. Ia menyebut masih memiliki hak hukum untuk mempertahankan kepemilikan atas objek sengketa tersebut.

Rivaldi menilai pelelangan itu cacat prosedur (dilakukan tanpa fiat/penetapan eksekusi pengadilan) dan menyatakan telah mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan proses lelang serta meminta restrukturisasi utang. Ia juga menolak ancaman pidana yang dicantumkan dalam somasi Yakob.

Poin Somasi Yakob

Somasi Yakob terhadap Rivaldi berdasarkan klaim pada hasil lelang eksekusi hak tanggungan, dengan sejumlah poin:
• Objek berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 04562 seluas ±250 m² yang masih tercatat atas nama Rivaldi Idris.
• Aset dilelang melalui mekanisme lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan pada 15 Juli 2025 di KPKNL Medan.
• Yakob tercatat sebagai pemenang lelang/pembeli dengan nilai pembelian sekitar Rp2,639 miliar.
• Dengan dasar risalah lelang tersebut, Yakob mengklaim memiliki hak kepemilikan sah dan meminta penyerahan objek secara sukarela.

Kronologi Lelang Aset SHM No. 04562

5 Juni 2025 — Permohonan lelang diajukan kreditur (Bank UOB)
Risalah lelang mencatat adanya surat permohonan lelang tertanggal 5 Juni 2025 sebagai dasar pengajuan pelelangan oleh pihak kreditur.

15 Juli 2025 — Lelang dilaksanakan di KPKNL Medan
Pelaksanaan lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Objek yang dilelang berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 04562 seluas ±250 m² di Komplek Cemara Asri. Dalam risalah lelang, Yakob tercatat sebagai pembeli dengan nilai transaksi sekitar Rp2.639.065.000.

2 September 2025 — Rivaldi ajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam
Rivaldi menggugat PT Bank UOB Indonesia serta Pemerintah RI c.q. DJKN/KPKNL Medan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan diajukan untuk membatalkan proses lelang yang dinilai cacat hukum dan merugikan dirinya.

9 September 2025 — Objek dinyatakan terjual secara administratif
Dalam sejumlah pemberitaan, rumah tersebut disebut telah “laku” berdasarkan hasil risalah lelang yang menjadi dasar klaim kepemilikan oleh pihak pembeli.

Oktober–November 2025 — Proses persidangan berjalan
Selama persidangan, kuasa hukum Rivaldi meminta pembatalan serta penundaan pelaksanaan lelang hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga menggelar sidang lapangan. Rivaldi menilai pelelangan dilakukan tanpa fiat atau penetapan eksekusi pengadilan sehingga dianggap cacat prosedur.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE