Medan

RSU Royal Prima Jawab Tudingan Persulit Pasien Kecelakaan

RSU Royal Prima Jawab Tudingan Persulit Pasien Kecelakaan
Kepala Legal RSU Royal Prima, Indrika Rahmi. Waspada.id/via video
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima angkat bicara terkait kasus dua rumah sakit (RS) di Medan yang viral lantaran disebut mempersulit pasien kecelakaan lalulintas.

Kepala Legal RSU Royal Prima, Indrika Rahmi dalam klasifikasinya menceritakan, pada tanggal 11 Desember 2025, pasien berinisial SS datang ke IGD RSU Royal Prima dan langsung diterima serta ditangani dokter IGD sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan itu, jelasnya, mulai dari proses triase, pemeriksaan medis dan tata laksana awal hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan kepala dan X ray dilakukan sesuai indikasi medis tanpa meminta identitas dan pembayaran awal.

“Artinya sebelum melakukan registrasi pasien telah ditangani dengan segera,” katanya dalam keterangan video di Instagram RSU Royal Prima, Rabu (7/1).

Indrika Rahmi melanjutkan, setelah kondisi pasien stabil maka kemudian dilakukan proses administrasi lanjutan yaitu registrasi. Sesuai dengan medical records, diketahui ternyata pasien mengalami kecelakaan saat pergi bekerja.

“Berdasarkan informasi dan kronologi yang sudah ditandatangani di atas materai oleh keluarga pasien, bahwa pasien mengalami kecelakaan lalulintas saat hendak berangkat bekerja, sehingga mekanisme pembiayaan secara nasional mengikuti ketentuan yaitu melalui Jasa Raharja dan BPJS Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Namun, lanjut Indrika, pada saat itu keluarga pasien keberatan karena perusahaan tempat kerja pasien tersebut tidak mendaftarkan pasien ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada saat itu pula keluarga pasien dan kerabat pasien yang mengaku dokter memaksa Rumah Sakit Umum Royal Prima untuk merekayasa kronologis dan mengganti medical records serta merubah kronologis seolah-olah pasien tersebut kecelakaan bukan pada saat berangkat kerja,” jelasnya.

Tentunya, tegas Indrika, hal ini ditolak oleh RSU Royal Prima karena mengandung unsur penipuan yang berujung ke masalah pidana.

“Namun keluarga pasien merasa tidak puas, marah-marah dan mengancam akan mem-viralkan Rumah Sakit Umum Royal Prima karena tidak melayani kemauan pasien tersebut,” sebutnya.

Akhirnya, Indrika menuturkan, keluarga pasien meminta untuk pindah ke RS lain.

“Tentunya hal itu tidak bisa dilarang karena kondisi pasien sadar dan stabil dan itu merupakan hak pasien,” timpalnya.

Karena itu, Indrika menambahkan, berdasarkan hal tersebut, mereka meminta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menghentikan pemberitaan dan hal-hal yang tidak benar seolah-olah RSU Royal Prima menelantarkan pasien yang bertujuan mendeskreditkan dan mencemarkan nama baik RS ini.

“Apabila hal tersebut tetap dilakukan, maka kami akan mengambil langkah umum baik secara pidana dan perdata,” pungkasnya. (Id20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE