Scroll Untuk Membaca

Medan

RSUD Dr Pirngadi Musnahkan Arsip Rekam Medis

RSUD Dr Pirngadi Musnahkan Arsip Rekam Medis
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan musnahkan Arsip Rekam Medis in Aktif dari Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2016 sebanyak 85.759 berkas di Halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan pada, Kamis, (21/11) kemarin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembuburan hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca, yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

RSUD Dr Pirngadi Musnahkan Arsip Rekam Medis

IKLAN

Arsip Rekam Medis In aktif yang dimusnahkan sebelumnya telah dinilai dan disetujui oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Kepala Tim Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Gibson Girsang menjelaskan adapun arsip rekam medis yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 1999 hingga 2016.

“Arsip yang dimusnahkan mengacu pada undang-undang 43 tahun 2009 dengan berbagai penilaian seperti telah habis retensinya, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu masalah, tidak termasuk resume medis, laporan operasi, persetujuan tindakan dan lainnya,” kata Gibson, Senin (25/11).

“Tentunya pemusnahan ini juga dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan no 1 tahun 2021 tentang penyelenggara kearsiapan,” ucapnya lagi.

Dikatakannya rekam medis yang dimusnahkan menjadi rutinitas pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan dengan memastikan berkas rekam medis tidak tercecer, tidak disalahgunakan.

Kegiatan Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Manajemen RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan serta Inspektorat Kota Medan.(cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE