Scroll Untuk Membaca

Medan

RSUD Tanjung Pura Langkat Kekurangan Obat, Perwakilan Ombudsman Sumut Tegur Keras

RSUD Tanjung Pura Langkat Kekurangan Obat, Perwakilan Ombudsman Sumut Tegur Keras
Kunjungan kerja anggota ombudsman Ri Dadan S Suharmawijaya dan kepala perwakilan ombudsman ri provisi Sumatera Utara ke RSUD Tangjung Pura Langkat. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja serta melaksanakan kegiatan “Ombudsman On The Spot” di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (24/9).

Kegiatan ini selain ditujukan untuk mecegah terjadinya maladministrasi di lingkup RSUD Tanjung Pura Langkat, kegiatan ini juga dilakukan untuk mendekatkan ombudsman republik Indonesia kepada masyarakat, agar masyarakat secara langsung dapat menyampaikan keluhan mereka terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayaan publik kepada ombudsman.

Dikatakan Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara, Hardensj, menjelaskan, tercatat ada sekitar 12 laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. 10 pelapor diantaranya menyampaikan kelurahan terkait dengan ketersediaan obat dirumah sakit. Dimana mereka yang notabine peserta BPJS (baik Mandiri maupun PBI) dimintaoleh pihak rumah sakit untuk membeli obat diluar, karena obat yang diresep dokter tidak tersedia dirumah sakit.

“Menurut keterangan pelapor, permasalahan ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir, bahkan pasien berobat jalanya seharusnya mendapatkan obat untuk kebutuhan 1 bulan namun hanya diberikan obat yang hanya dikonsumsi selama lebih kurang 1 minggu. Padahal mayoritas Pelapor adalah pasien dan/atau keluarga pasien pada kategori penyakit kronis yaitu Jantung, TB Paru, Kejiwaan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, lanjutnya, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan kabupaten Langkat. Bahwa menurut Pasal 46 ayat1 dan 2 Paraturan presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan “ (1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan berupa Manfaat medis dan Manfaat nonmedis. (2) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan”.

Pasal 6 ayat (1) Permenkes Nomor 58 tahun 2014 tentang standarpelayanan keparmasian menyebutkan bahwa “penyelenggaranpelayanan keparmasian dirumah sakit harus menjaminketersediaan parmasi, alat kesehatan dan bahan medis habispakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau”.

Berbagi aturan ini menghendaki semua faske baik tingkat pertama (kelinik dan puskesmas), maupun fakses tingkat lanjutan (rumah sakit) wajib menyediakan semua obat yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis, termasuk obat-obatan dalam daftar Formularium Nasional (Fornas). 

“Tidak boleh ada mekanisme pengarahan pasien untuk membeli obat di luar faskes. Jika faskes tidak memiliki stok obat yang dibutuhkan dan mengharuskan pasien membelinya di luar, maka faskes dan/atau rumah sakit wajib mengembalikan biaya pembelian obat tersebut kepada pasien sesuai dengan bukti pembelian obat,” ucapnya.

Selain itu, Ombudsman meminta kepada Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan inidengan segera sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai pengguna layanan. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE