Scroll Untuk Membaca

Medan

Rudenim Medan Kanwil Kumham Sumut Deportasi Warga Negara Nigeria Kasus Overstay Dan Paspor Palsu

Rudenim Medan Kanwil Kumham Sumut Deportasi Warga Negara Nigeria Kasus Overstay Dan Paspor Palsu
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan melakukan pendeportasian terhadap seorang Deteni Warga Negara Nigeria berinisial OKN (32), Selasa, (10/10).

OKN dideportasi karena overstay serta melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rudenim Medan Kanwil Kumham Sumut Deportasi Warga Negara Nigeria Kasus Overstay Dan Paspor Palsu

IKLAN

Pada saat operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu. Sehingga oleh pihak imigrasi melakukan penahanan terhadap OKN.

Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar mengatakan, selanjutnya 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Jalan Selebes.

“Rudenim Medan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu,” ucapnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor dengan inisial GN ,31, merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya berinisial OKN.

“Dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk berkegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan oleh teman-temannya,” ujarnya.

Atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur pada pasal 75 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah di detensi di Rudenim Medan selama hampir 2 bulan.Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan oleh satu orang petugas dari Rudenim Medan.

Tepat pada pukul 20.35, Deteni tersebut telah berhasil diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria dan diperkirakan tiba ditempat tujuan pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 00.25 waktu Nigeria.

“Kami berharap bahwa tindakan pendeportasian yang kami lakukan ini akan menjadi pesan yang kuat serta efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Warga negara Nigeria kasus overstay dan paspor palsu (tengah) dideportasi Rudenim Medan ke negaranya, Selasa, (10/10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE