# Prioritaskan Calhaj Pertama Kali Berangkat Haji
MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti, berharap Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta 8 Spetember 2025, berani membuat terobosan penting mengurus jamaah haji di Tanah Air. Salah satu di antaranya agar calon jamaah (calhaj) yang baru pertama berangkat dapat diprioritaskan menunaikan ibadah itu ke Tanah Suci.
“Kita berharap Irfan dan Dahnil menjadi daya gedor yang kuat mendukung pemerintah, terutama dalam menyelenggarakan ibadah haji, agar lebih terkoordinir dan tidak carut marut lagi,” kata Rudi kepada Waspada.id di Medan, Rabu (10/9).
Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu, merespon pelantikan Irfan dan Dahnil sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, bersamaan dengan reshuffle Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Keuangan (Menkeu): Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI): Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Menyikapi hal itu, Rudi mendorong Irfran yang dikenal sebagai tokoh ulama dan pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, dan Dahnil politikus Gerindra yang kariernya berawal dari dunia akademik dan organisasi Islam, bergerak cepat mengatasi berbagai persoalan berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji.
Terlebih DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada Selasa (26/8/2025). Dengan pengesahan ini, pengelolaan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji kini resmi dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
“Dengan kewenangan penuh dan fokus di bawah kementrian yang berada bertanggung jawab kepada Presiden, tentu saja berbagai kebijakan menjadi lebih tertumpu dan terpusat, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi dihantui berbagai persoalan klasik,” katanya.
Seperti calhaj yang harus masuk dalam daftar tunggu untuk berangkat haji hingga puluhan tahun, karena dibatasi kuota haji setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi.
Sementara, selama ini prioritas utama jamaah haji di Indonesia diberikan kepada lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas, yang mendapat kesempatan pertama dan layanan, serta menetapkan khusus bagi calhaj reguler berusia minimal 65 tahun untuk mendapat kuota prioritas.
Menurut Rudi, masalah klasik terkait daftar tunggu haji, yakni sistem antrean telah menyebabkan Tamu Allah harus menunggu waktu yang sangat lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Waktu tunggu ini bervariasi di setiap daerah dan dapat mencapai puluhan tahun, dari sekitar 11 tahun hingga lebih dari 40 tahun, tergantung pada jumlah pendaftar dan kuota di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
“Dengan kondisi ini, kita meminta Kementrian Haji di bawah Irfan dan Dahnil berani membuat terobosan dengan memberi kemudahan dan prioritas bagi calhaj yang pertama kali berangkat ke Tanah Suci, dibanding yang sudah menunaikan rukun Islam ke-5 itu sampai beberapa kali,” katanya.
Berada di bawah kementrian yang baru, calhaj haji reguler dapat berangkat sesuai prioritas, dan perlunya seleksi penambahan kuota berdasarkan besaran jumlah yang telah ditentukan berdasarkan prioritas tersebut.
“Ini penting dilakukan agar tidak ada lagi keluh-kesah, hingga carut marut sampai harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, yang salah satu diduga terkait pembagian kuota haji, yang telah memicu terjadinya dugaan pelanggaran hukum. Kita juga mengingatkan kementrian yang baru ini dijauhkan dari praktik terlarang itu,” pungkas Rudi. (id23)