Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedanNusantara

Rudi H Bangun Usulkan Pencoblosan Susulan Bagi Wilayah Terkena Banjir

Rudi H Bangun Usulkan Pencoblosan Susulan Bagi Wilayah Terkena Banjir
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun saat rapat kerja dengan Menteri BUMN, Senin (4/11/2024), di Gedung DPR RI Jakarta. ( Tangkapan layer Komisi VI DPR RI Channel /ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut Rudi Hartono Bangun mengusulkan adanya pencoblosan susulan bagi masyarakat Sumut yang saat ini mengalami kebanjiran dan sebagai besar tak dapat menuju tempat pemungutan suara (TPS).

” Agar hak suara rakyat yang terkena banjir tak hilang di Pilkada ini, saya usulkan adanya pencoblosan ulang di wilayah yang terdampak banjir,” ujar Rudi Hartono Bangun yang dihubungi waspada, Rabu (27/11/2024) terkait banjir yang melanda sejumlah kawasan Di Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rudi H Bangun Usulkan Pencoblosan Susulan Bagi Wilayah Terkena Banjir

IKLAN

Rudi Hartono Bangun mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut mencermati musibah banjir, sehingga ada solusi untuk melakukan pencoblosan susulan bagi warga yang terdampak banjir.

” Berikan waktu untuk coblos susuulan karena lokasi rumah dan pemukimanya terkepug banjir,” kata Rudi Hartono Bangun.

Sebagaimana diberitakan waspada hari ini berketepatan saat pencobloson Pilkada akan dilakukan sejumlah kawasan di Kota Medan terendam banjir akibat curah hujan yang tinggi dan meluapnya beberapa sungai, Rabu (27/11).

Hingga saat ini, banjir telah merata menerjang rumah-rumah warga di 21 kecamatan.

Sedangkan 200 kepala keluarga (KK) penghuni Villa Patumbak Permai Jl. Pelajar, Marindal Satu, Kec. Patumbak Kab. Deliserdang dilaporkan terkurung banjir.

Rudi Hartono Bangun menekankan agar hak rakyat untuk memilih pemimpinnya melalui Pilkada yang saat ini berlangaung, jangan sampai hilang hanya karena musibah banjir.
” Perlu ada solusi pencoblosan susulan agar hak rakyat tidak hilang,” tukas Rudi Hartono Bangun (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE