Ruko Miliknya Diklaim Orang Lain, Nek Ratna Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden

  • Bagikan
Ruko Miliknya Diklaim Orang Lain, Nek Ratna Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden

MEDAN (Waspada): Ratna Wijaya, warga Jalan Sisingamangaraja No 93, Medan, berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan keadilan atas nasib bangunan ruko miliknya yang diklaim orang lain di Jalan Kereta Api No 94, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Saat ini, suami nenek berusia 71 tahun itu, Achmad Sofyan, sedang menghadapi gugatan di PN Medan, dari orang yang mengaku pemilik ruko yang sudah lama mereka tempati itu. Padahal, hingga saat ini mereka sama sekali tidak pernah menjualnya ke orang lain.

“Kita masih pemilik yang sah. Tidak pernah kita menjual ke orang lain. Bukan setahun dua tahun kami tinggal di situ. Dari kakek suami saya, tahun 1919 dari zaman Belanda sudah buka toko tilam di sana. Lalu diteruskan penggantinya ke suami saya sekitar tahun 1970 an,” kata Ratna saat ditemui di rumahnya, Selasa (18/7).

Sebagai pemilik ruko tersebut, Ratna memiliki bukti berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang masih berlaku hingga 2036, yang dikeluarkan Kantor BPN Medan tertanggal 13 Januari 2016.

“Sampai detik ini, masih kita yang punya. Suratnya bukan direkayasa. Ini kok, ada pula yang mengaku-ngaku membelinya tahun 2010,” ujarnya.

Sementara, di tahun 2010 Ratna masih menempati ruko tersebut, dan tidak mengetahui adanya jual beli bangunan ruko. Ia mengatakan, orang yang mengaku membeli rukonya itu bernama Suhardi Matondang dan kemudian menggugat soal kepemilikan ruko.

“Kalau memang ada jual beli, tentu kan ada petugas kantor pertanahan yang melakukan pengukuran. Kami pasti tak terima. Ini gak ada yang datang. Eh, tiba-tiba ada gugatan. Apa mungkin karena suami saya sakit, seenaknya saja mereka menggugat,” ujarnya.

Dia juga merasa ada kejanggalan atas gugatan perdata nomor perkara 249/Pdt.G/2023/Pn Mdn, yang baru sekarang dipersoalkan. Semestinya, orang yang mengaku-ngaku pemilik bisa menempuh jalur hukum sedari awal.

“Kalau dia beli tahun 2010 kenapa baru sekarang dia tuntut, kenapa tidak 2010 itu dia berperang, mentang-mentang kami sudah tua. Saya hidup dan membesarkan anak dari ruko itu,” imbuhnya.

Atas keanehan itu, ia pun meminta perlindungan hukum ke presiden agar kasus yang menimpanya mendapat keadilan dan tidak ada lagi orang-orang yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

“Saya meminta ke bapak presiden jangan lagi ada rakyat yang ditindas seperti ini. Bantulah saya karena itu masih hak kami, bukan hak pemerintah bukan hak yang menuntut,” pungkasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Ratna Wijaya memperlihatkan sertifikat bangunan ruko miliknya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *