MEDAN (Waspada.id): Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib ironi Rivaldi Idris, 57, warga Jl. Wahidin Lama No. 40/38, Kel. Pandau Hulu II, Kec. Medan Area, Kota Medan. Rumah warisan seharga Rp4,5 miliar dijual murah Rp2 miliar lebih oleh pihak bank. “Saya akan tuntut bank UOB, mereka semena-mena,” kata Rivaldi, Jumat (26/9).
Sebelumnya, pada 2 September 2025, Rivaldi menggugat PT Bank UOB Indonesia dan Pemerintah RI c.q. DJKN/KPKNL Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait rencana lelang agunan rumahnya.
Kuasa hukum Rivaldi, Edo Kurnia, SH, menyatakan pihaknya meminta lelang ditunda/dibatalkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi, di tengah proses gugatan, pihak bank UOB melelang dan menjual murah rumah yang masih milik Rivaldi.
Dalam surat pemberitahuan Bank UOB Pusat di Jakarta kepada Rivaldi Idris, pada 09 September 2025, dijelaskan bahwa rumah Rivaldi sudah laku terjual dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk penyelesaian kewajiban fasilitas kredit atas nama Rivaldi Idris.

No.Keterangan Nilai
1.Limit Lelang2,639,065,000
2.Pajak Penjual (2.5%)(65,976,625)
3.Bea Lelang Penjual (2%)(52,781,300)
Hasil Bersih Lelang2,520,307,075
5.Biaya Proses Lelang(93,797,426)
6.Total 2 Fasilitas (KPR & KMG) yang telah dilunasi(1,264,224,303)
7.Jumlah Dana yang Dikembalikan1,162,285,346
Pihak Bank UOB menjelaskan sisa Dana Debitur sebesar Rp 1,162,285,346 ditempatkan ke rekening 6581013938 atas nama Rivaldi Idris. Tapi, Rivaldi mengaku tak mengganggu gugat uang itu. “Awalnya saya kaget, uang apa ini?” katanya kepada waspada.id dengan nada kesal. Ia berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Manajemen Bank UOB Kantor Cabang Medan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat 26 September 2025, menyebutkan tidak bisa berkomentar. “Itu kewenangan kantor pusat di Jakarta.”
Kronologi
Menurut Edo, perkara bermula dari Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 16 April 2021 untuk fasilitas KPR TO Flexi Rp570 juta dan KMG TOTO Flexi Rp830 juta (total Rp1,4 miliar) dengan tenor 96 bulan. Agunan adalah tanah dan bangunan SHM No. 04562 seluas ±250 m² di Jl. Cempaka No. 8, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Klien kami sudah membayar angsuran rutin sejak 2021 hingga awal 2024 dan berkali-kali meminta restrukturisasi. Namun bank justru mengakhiri perjanjian, menyatakan wanprestasi, dan mengajukan lelang melalui KPKNL,” ujar Edo Kurnia.
Dalam gugatannya, penggugat menilai langkah lelang cacat prosedur karena seharusnya eksekusi Hak Tanggungan dilakukan melalui fiat Ketua PN sebagaimana rujukan Pasal 224 HIR/258 RBg dan penjelasan UUHT No. 4/1996, serta yurisprudensi MA No. 3210 K/Pdt/1984. “Kami mempersoalkan legalitas lelang non-peradilan ini dan meminta majelis menghentikannya,” kata Edo.
Penggugat juga menyebut bank tidak menempuh opsi penyelamatan kredit sebagaimana POJK 11/POJK.03/2015 (penurunan bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan, dan lain-lain). “Posisi kami jelas: ingin menyelesaikan kewajiban. Solusi yang kami ajukan adalah pembayaran pokok Rp10 juta per bulan sebagai jembatan restrukturisasi,” ucap Edo.
Dalam petitum, penggugat meminta: (1) penundaan/pembatalan lelang agunan; (2) pernyataan Para Tergugat melakukan PMH; (3) sita jaminan atas objek; (4) perintah restrukturisasi/pembayaran pokok Rp10 juta/bulan; (5) ganti rugi materiel Rp10 juta dan immateriel Rp1 miliar (total Rp1,010 miliar); (6) dwangsom Rp500 ribu per hari bila lalai; serta (7) putusan uitvoerbaar bij voorraad.
Bukan Debitur Ingkar
Edo menegaskan, kliennya bukan debitur ingkar. “Yang kami minta hanya proses yang patut dan proporsional. Lelang tanpa koridor hukum yang tepat merugikan hak klien,” katanya.
Perkara diajukan di PN Lubuk Pakam sesuai klausula domisili hukum dalam perjanjian kredit. Hingga berita ini disusun, perkara masih tahap gugatan dan belum ada putusan pengadilan.(id23)