Scroll Untuk Membaca

Medan

Rumah Hakim Khamozaro Dibakar Sebagai Bentuk Teror

Rumah Hakim Khamozaro Dibakar Sebagai Bentuk Teror
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, mengundang banyak komentar. Salah satunya dari Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan (foto).

Dia menduga, rumah Khamazaro Waruwu, sengaja dibakar, sebagai bentuk teror. Karena Khamazaro, sedang memimpin sidang korupsi jalan di Sumut, yang melibatkan ‘orang besar’.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan, mengatakan itu kepada wartawan, Rabu (5/11). Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak) ini mengomentari tentang peristiwa terbakarnya rumah Khamozaro Waruwu di Jl. Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kel. Tanjung Sari, Selasa (4/11) sekira pukul 10:43.

Sutrisno Pangaribuan mengatakan, kebakaran yang terjadi di rumah Khamozaro adalah bentuk terror yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Dengan begitu, maka pelakunya adalah teroris, dan masuk kategori musuh negara. ‘’Maka dari itu, negara dan seluruh warga negara berkewajiban melawannya. Pemerintah berkewajiban untuk menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual tindakan teror tersebut,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, kata Sutrisno Pangaribuan, saat ini Khamazaro Waruwu, sedang menangani kasus besar korupsi, yang diduga melibatkan ‘orang besar.’ Karenanya, dia beserta keluarganya harus harus diproteksi oleh negara. Kata Sutrisno, ancaman terhadap keselamatan jiwa Khamozaro Waruwu dan keluarganya, berarti juga ancaman terhadap kedaulatan negara. ‘’Karena itu, penanganan kasus ini harus diambil alih oleh Mabes Polri. Tidak cukup hanya oleh Polsek Sunggal,’’ ujarnya.

Menurut Sutrisno, teroris yang membakar rumah Khamozaro Waruwu, diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Karena itu, seluruh pihak yang pernah melakukan teror terhadap Khamozaro Waruwu, dapat dijadikan pintu masuk untuk mengejar pelakunya. ‘’Termasuk teror yang dilakukan melalui pernyataan terbuka di ruang publik,’’ sebutnya.

Dikatakan Sutrisno, tidak ada tindakan teroris tanpa perencanaan yang matang. Dia bilang, semua dimulai dari perang kata- kata, hingga masuk tindakan akhir berupa teror kepada diri dan keluarga. Oleh karenanya, Sutrisno meminta aparat untuk memeriksa jejak digital para pembenci Khamozaro dari sejak menangani kasus korupsi ini. Sebab, para koruptor dan pemujanya terusik dengan pernyataan- pernyataan Khamozaro di dalam sidang korupsi jalan di Sumut. ‘’Maka teror ala preman kampung itupun dilakukan, sebagai upaya pembungkaman Khamozaro,’’ tambahnya.

Untuk selanjutnya, Sutrisno Pangaribuan, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan serius masalah ini. Karena peristiwa yang terjadi adalah ancaman teror, maka Presiden Prabowo Subianto, harus memberi jaminan proteksi negara kepada seluruh hakim, dan segera menangkap teroris tersebut.

Disampaikan Sutrisno, menangkap segera pelaku pembakar rumah Khamozaro, harus dilakukan. Karenanya, dia berharap Presiden Prabowo, segera memerintahkan Kapolri untuk menangkap sutradara, aktor intelektual dan pelaku pembakaran rumah Khamozaro. ‘’Dan sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, yang berjuang melawan korupsi, maka kita akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan Tipikor seluruh Indonesia dengan meluncurkan tagar: #savehakimkhamozaro, #savehakimtipikor,’’ katanya. (id05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE