Scroll Untuk Membaca

Medan

Rumah Sakit Haji Medan Sediakan Layanan MRI 1,5 Tesla, Bisa untuk Pasien BPJS

Rumah Sakit Haji Medan Sediakan Layanan MRI 1,5 Tesla, Bisa untuk Pasien BPJS
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan kini menawarkan fasilitas pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) dengan teknologi terbaru, yaitu MRI 1,5 Tesla.

Demikian disampaikan Kabid Pelayanan dan Keperawatan RS Haji, drg. Anda Siregar, M.Kes., Kamis (17/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rumah Sakit Haji Medan Sediakan Layanan MRI 1,5 Tesla, Bisa untuk Pasien BPJS

IKLAN

Menurut dia, fasilitas ini sebagai bagian dari komitmen rumah sakit untuk memberikan layanan diagnostik terbaik bagi masyarakat.

Anda menjelaskan, MRI 1,5 Tesla merupakan alat pencitraan diagnostik (diagnostic imaging) canggih yang menggunakan medan magnet kuat dan gelombang radiofrekuensi untuk menghasilkan gambar dengan resolusi tinggi dari bagian tubuh manusia.

“MRI ini memberikan gambaran lebih detail dari struktur internal tubuh, seperti jantung, otak, tulang belakang, sendi, dan organ lainnya. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa kontras, serta memberikan potongan gambar yang sangat tipis dari setiap bagian tubuh dalam waktu singkat,” jelas drg. Anda.

Keunggulan utama MRI, lanjutnya, adalah tidak menggunakan sinar X, sehingga aman dari radiasi. Hal ini menjadikannya alat yang sangat bermanfaat dalam mendeteksi berbagai masalah kesehatan, seperti nyeri kepala berulang, vertigo, kelemahan anggota gerak, stroke, dan kelainan sistem saraf pusat. Pemeriksaan dilakukan sesuai indikasi medis, berdasarkan kondisi kesehatan pasien.

Bagi pasien BPJS Kesehatan, RS Haji juga memberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan MRI, asalkan sesuai dengan indikasi medis. “Pasien BPJS bisa melakukan MRI di Rumah Sakit Haji, selama ada indikasi medis yang mendukung,” ujar drg. Anda.(cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE