Scroll Untuk Membaca

FeaturesMedan

Saat Bandar Bikin Kurir ‘Naik Kelas’, BMW Dan Mercy Jadi Armada Angkut Sabu

Saat Bandar Bikin Kurir ‘Naik Kelas’, BMW Dan Mercy Jadi Armada Angkut Sabu
Persidangan kedua terdakwa di PN Medan. Waspada.id/Rama Andriawan
Kecil Besar
14px

MUNZIR Sulaiman, seorang bandar besar di Aceh punya cara lain ‘merawat’ bisnis narkoba yang dijalankannya agar tetap bertahan. Tak cukup hanya dengan memasok barang haram itu, ia juga memanjakan dua kurir kepercayaannya.

Jika biasanya kurir disuruh antar sabu menumpang bus, naik sepeda motor atau mobil. Tapi berbeda dengan Munzir. Ia justru membekali mereka dengan mobil mewah BMW dan Mercedes-Benz atau biasa disebut Mercy.

Dua mobil buatan Jerman itu, dijadikan strategi licin untuk mengelabui petugas, saat dua kurir kepercayaannya Yafizham dan Zulfikar Alamsyah, mengantar sabu seberat 89,6 kg dari Aceh ke Medan. Tak cukup di situ, sindikat ini bahkan menyiapkan Mercedes-Benz menggunakan towing demi menyelundupkan sabu lainnya.

Kini, Yafizham dan Zulfikar Alamsyah harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah kedapatan berusaha menyelundupkan sabu itu.

Kasus ini mencuat saat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menerima informasi adanya sebuah mobil BMW yang melaju dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumut pada 18 Februari 2025. Dari luar, tak ada yang mencurigakan. Mobil asal Jerman itu tampak seperti kendaraan pribadi kalangan menengah ke atas. Namun, di balik kemewahan body mobil, tersimpan puluhan kilogram sabu.

Petugas BNN yang sudah melakukan profiling tak mau lengah. Mereka terus membuntuti BMW tersebut hingga masuk ke wilayah Binjai, lalu melaju ke Medan. Di Jl. Ringroad, BMW itu dihentikan. Benar saja, dari bagasi ditemukan 30 bungkus sabu dengan total berat 29,8 kilogram.

Namun, ceritanya tidak berhenti di situ. Saat diinterogasi, Yafizham mengaku masih ada kiriman lain 60 bungkus sabu yang sudah dialihkan ke mobil Mercedes Benz.

Uniknya, mobil itu tidak dikendarai langsung, melainkan dititipkan ke jasa towing agar terlihat seperti kendaraan rusak atau mobil biasa yang sedang diantar. Petugas pun bergerak cepat. Hasilnya, benar, dari Mercedes Benz yang diamankan, ditemukan lagi 59,8 kg sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu, dalam sidang menyebut Zulfikar berperan sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu. Sementara Yafizham bertindak sebagai kurir yang membawa langsung.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata JPU saat bersidang di PN Medan. (Rama Andriawan/F)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE