Scroll Untuk Membaca

Medan

Sahlul Umur Situmeang: Pertama Dalam Sejarah, Putusan DPP Dilanggar DPD Golkar Sumut

# Tak Antarkan Cabup-Wacabub Batu Bara Bahar-Safrizal Ke KPU

Sahlul Umur Situmeang: Pertama Dalam Sejarah, Putusan DPP Dilanggar DPD Golkar Sumut
SAHLUL Umur Situmeang. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Politisi senior Partai Golkar Sahlul Umur Situmeang (foto) menyesalkan sikap jajaran DPD Partai Golkar Sumut, yang tidak mengantarkan pasangan Baharuddin Siagian-Safrizal maju sebagai bakal calon bupati/wakil bupati (Cabup/Cawabup) Kabupaten Batu Bara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (29/8) lalu. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan yang pertama terjadi dalam sejarah di partai tersebut.

“Kita sangat menyesalkan sikap pengurus Golkar Sumut yang disampaikan melalui Sekretaris Ilhamsyah yang memerintahkan pengurus DPD Batubara tidak mengantarkan Baharuddin-Safrizal,” kata Sahlul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waspada di Medan, Minggu (1/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sibolga ini, merespon pernyataan Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah yang juga menyebut ketidakhadiran Ketua DPD Golkar Sumut mendampingi Baharuddin-Safrizal atas permintaan mereka, karena dukungan terhadap pasangan ini sudah ditarik.

Menyikapi hal itu, Sahlul menandaskan, jajaran pengurus DPD Golkar Batu Bara seharusnya tidak mengindahkan perintah dari pengurus DPD Golkar Sumut, yang meminta mereka tidak mendampingi Baharuddin-Safrizal mendaftar ke KPU Batu Bara.

Sebab, pasangan tersebut sudah mengantongi persetujuan dari DPP Golkar, ditandai dengan B1KWK Golkar, yang mencantumkan nama keduanya untuk mendaftar maju di Pilkada Batu Bara 2024.

Karenanya, tegas Sahlul, tidak ada hak DPD I membatalkan putusan Ketua Umum DPP Golkar terhadap pasangan Baharuddin-Safrizal, yang maju sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Periode 2024-2029, yang didukung tujuh partai pengusung, dan dua partai pendukung.

Sahlul mengatakan, B1KWK Partai Golkar yang dikantongi Baharuddin Siagian-Safrizal merupakan bentuk persetujuan dari DPP Golkar, agar keduanya maju di Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Batu Bara 2024.

“Sebagai pimpinan partai, maka keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia itu wajib dipatuhi oleh seluruh kader,” tegas mantan Wakoorbid PP DPD Partai Golkar Sumut, ini. 

Konsisten

Putusan Bahlil yang baru saja terpilih harus dijaga nama baiknya dan harus konsisten dalam membuat keputusan, dan sampai hari ini DPP belum mencabut surat B1 KWK yan dikeluarkan Ketua Umum DPP Golkar.

Kemudian, berkaitan dengan masalah proses Pilkada bahwa DPP juga punyak hak untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah, jadi bukan hanya di DPD ll, tetapi juga di DPD l boleh mendaftarkan diri.

Karenanya, putusan Ketua Umum yang ditolak DPD Golkar Sumut  sangat aneh bin ajaib bisa terjadi seperti ini, dan Sekretaris terkesan sangat tendensius, dengan arogan menyampaikan bahwa pasangan Baharuddin-Safrizal tidak layak untuk dicalonkan.

Sebab, pernyataan itu bisa merugikan keberadaan Ketua Golkar Sumut, dan selayaknya mendapat sanksi organisasi dari DPP Partai Golkar.

“Karena itu, menurut saya pernyataan Ilhamsyah ini menunjukkan bentuk pelanggaran dan pembangkangan atas keputusan Ketua Umum Golkar. Ini pelanggaran berat yang baru kali ini terjadi dalam sejarah Partai Golkar, di mana keputusan Ketua Umum ditolak oleh DPD tingkat I,” tandasnya.

Selain itu, Sahlul juga mendesak DPD Golkar Batu Bara harus menjelaskan dan membuka seterang-terangnya siapa yang memerintahkan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara tidak diantar ke KPU.

Karena ini, sebutnya  sudah merugikan seluruh kader Partai Golkar, yang telah memilih pada saat Pileg 2024, dengan  berhasil meraih 4 kursi,  sehingga semuanya menjadi sia-sia.

“Kita juga minta DPP menurunkan tim investigasi atas kejadian ini, agar mereka nantinya bisa memberikan tindakan organisasi,” pungkasnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE