MEDAN (Waspada.id): Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP), Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di wilayah Sumatra terdampak bencana kembali dimulai pada 5 Januari 2026.
Menurut Sakhyan, keputusan tersebut terkesan normatif dan tidak berpijak pada kondisi riil sekolah-sekolah yang hingga kini masih mengalami kerusakan berat akibat banjir dan bencana alam lainnya, khususnya di Aceh Tamiang dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Maunya Pak Menteri datang dan melihat langsung kondisi sekolah di Aceh Tamiang dan Tapteng sebelum memutuskan tanggal dimulainya KBM. Di Aceh Tamiang saja, lumpur di sekolah sudah hampir 20 hari tidak habis-habis dibersihkan,” ujar Sakhyan di Medan, Sabtu (3/1).
Sakhyan yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara menyatakan, banyak sekolah yang terdampak banjir masih berada dalam kondisi darurat. Ruang kelas tidak layak pakai, peralatan belajar rusak atau hanyut, bahkan fasilitas dasar seperti air bersih dan sanitasi belum dapat digunakan.
“Bukan cuma soal lumpur. Ada sekolah yang sampai hari ini tidak memiliki kursi dan meja sama sekali. Dokumen sekolah, termasuk daftar siswa, ikut rusak atau hilang. Dalam kondisi seperti ini, bagaimana KBM bisa dipaksakan berjalan?” tegas Sakhyan, yang juga pernah menjadi Deputi Menpora itu.

Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP, yang juga Wakil Ketua PMI Sumut itu (kanan) didampingi Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI, Prof. Bahdin Nur Tanjung berfofo di depan SD N 1 Percontohan Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, belum lama ini. Waspada.id/ist
Ketiadaan Sarpras
Sakhyan juga menyoroti pernyataan Mendikdasmen yang menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan fleksibel, seperti kelonggaran penggunaan seragam dan sepatu, penerapan kurikulum khusus, hingga pembelajaran yang difokuskan pada kurikulum esensial, kesehatan, dan mitigasi bencana pada fase awal.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama di lapangan, yakni ketiadaan sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan yang paling mendasar.
“Kurikulum boleh fleksibel, asesmen boleh ditunda, tapi faktanya anak-anak tidak punya tempat duduk, buku, alat tulis, bahkan sekolahnya belum bersih dari lumpur. Ini bukan sekadar persoalan akademik, tapi soal kemanusiaan dan keselamatan,” ujar Sakhyan, yang juga Wakil Ketua PMI Sumut itu.
Ia menilai, pemaksaan dimulainya KBM justru berpotensi menambah beban psikologis bagi siswa dan guru yang masih berada dalam situasi trauma bencana. Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih mengedepankan pemulihan fisik dan mental sebelum mengejar target administratif.
“Pendidikan itu bukan hanya soal tanggal mulai. Anak-anak ini korban bencana. Guru-gurunya juga korban. Negara seharusnya hadir dengan empati dan kebijakan yang berbasis kondisi nyata,” katanya.
Sakhyan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan melakukan pemetaan kondisi sekolah secara menyeluruh sebelum menetapkan dimulainya KBM. Ia juga mendorong agar pemerintah pusat turun langsung ke lapangan agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan laporan di atas kertas.
“Kami tidak menolak KBM dimulai, tapi jangan dipaksakan. Kebijakan pendidikan harus realistis dan manusiawi. Jangan sampai anak-anak dipaksa belajar di tengah kondisi sekolah yang belum layak dan belum aman,” pungkasnya. (Id06)











