MEDAN (Waspada.id): Dalam sidang lanjutan kasus korups di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menerima uang Rp3 miliar lebih.
Hal itu dikatakan salah satu saksi yang dihadrikan Senin (6/4), yakni Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti. Ia menyebut memberikan uang Rp3 milliar lebih, kepada pejabat di BPK.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu pun keheranan mendengar pengakuan itu. Dalam sidang korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, hakim membacakan jumlah uang yang dikirimkan Asta kepada BPK.
“Ada pemberian uang Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta. Kemudian ada Rp 400 juta dan Rp 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK,” kata Khamozaro.
Asta yang hadir dalam sidang melalui zoom meeting membenarkannya. “Iya benar yang mulia,” sahur Asta.
Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang mereka kerjakan. Asta mengaku, pemberian uang sudah menjadi hal yang biasa agar memperlancar urusan.
“Kami diminta oleh PPK kepada BPK tujuan karena disuruh. Jadi biar lancar,” katanya.
Hakim lalu bertanya, apakah pemberian uang lantaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan.
Hakim lalu meminta agar jaksa turut menangkap pegawai BPK yang menerima aliran uang. Khamozaro pun mengaku heran, dengan praktik suap terhadap BPK.
Padahal, BPK merupakan lembaga yang berkapasitas menghitung kerugian negara.
“Saya jadi heran bila seperti ini. Karena BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil oknum BPK yang begini juga harus ditangkap pak Jaksa,” kata hakim.
Dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, ada dua terdakwa. Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
Dalam kasus ini, dua terdakwa melakukan pengondisian pemenang lelang PT IPA
lewat penunjukan langsung, dan pengaturan daftar perusahaan.
Proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda. Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari rekanan.(id23)










