MEDAN (Waspada.id): Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dan menilai Pilkada langsung merupakan hak konstitusional rakyat yang tidak boleh ditarik mundur.
Menurut Salfimi, Pilkada langsung menjamin prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia, sehingga memastikan partisipasi rakyat secara penuh dalam menentukan pemimpin daerah.
“Sebagai lembaga pemantau pemilu, kami tidak setuju Pilkada dilakukan lewat DPRD. Sistem ini berpotensi menghilangkan kedaulatan rakyat dan membawa kita mundur ke praktik demokrasi masa lalu,” kata Salfimi di Medan, Sabtu (10/1).
Ia menegaskan, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik yang kuat karena lahir dari kehendak publik. Sebaliknya, Pilkada tidak langsung berisiko melahirkan dominasi elite dan membuka ruang transaksi politik.
“Jika pemilihan diserahkan ke DPRD, rakyat hanya menjadi penonton. Ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi substantif,” ujarnya.
Salfimi menjelaskan, dalam sistem Pilkada langsung, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan suara kepada kandidat yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin daerah. Mekanisme ini, menurutnya, bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak politik warga negara.
Ia juga menilai menguatnya kembali wacana Pilkada tidak langsung sebagai sinyal melemahnya komitmen elite terhadap demokrasi. “Ini bukan soal efisiensi atau biaya, tetapi soal arah demokrasi Indonesia ke depan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Salfimi menyebut Pilkada langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, serta Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, sehingga wajib mengikuti prinsip pemilu langsung.
Salfimi menambahkan, mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki Pilkada langsung. Berdasarkan survei nasional LSI Denny JA, 66,1 persen responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara hanya 28,6 persen yang menyatakan setuju.
“Data ini menunjukkan bahwa suara rakyat jelas. Kebijakan apa pun terkait Pilkada harus berpijak pada kehendak publik, bukan kepentingan elite,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Salfimi menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting reformasi yang harus dijaga bersama.
“Menghapus Pilkada langsung sama saja dengan mencabut hak dasar rakyat dalam menentukan masa depan daerahnya,” pungkas Salfimi. (id06)











