MEDAN (Waspada): Menyambut Idul Fitri 1445 H/2024 M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Medan mengeluarkan himbauan salahsatunya meminta umat menyegerakan membayar zakat fitrah, zakat harta (mal) dan fidyah kepada amil zakat resmi seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Membayar zakat itu hukumnya wajib, maka disegerakanlah tanpa harus menunggu malam Idul fitri, agar zakat tersebut lebih cepat sampai ke tangan para mustahiq,” ujar Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, MAg dalam surat himbauan DP MUI Kota Medan yang ditandatangani bersama Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Prof Dr Syukri Albani Nst tertanggal 4 April 2024.
Selain itu, dalam himbauan tersebut, MUI Kota Medan menyatakan dalam memeriahkan malam Idul Fitri dengan mengumandangkan takbir di Masjid/ Mushalla dan takbir keliling dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan, ketertiban dan kerukunan. Jangan sekali-kali menyambut Idul Fithri menyambut Idul Fithri tersebut dengan membakar kembang api, petasan, meriam bambu dan sejenisnya.
Kemudian untuk para Khatib Shalat Idul Fithri agar menyampaikan materi khutbahnya terhadap hal yang berhubungan dengan urgensi puasa dan zakat, urgensi menjaga persatuan dan kesatuan umat serta penguatan amar ma’ruf dan nahi munkar khususnya tentang pemberantasan premanisme, tawuran, begal, penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan asusila lainnya yang sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat.
Dilanjutkan, untuk segenap umat Islam menggunakan momentum Idul Fitri tersebut untuk memperkokoh ukhuwah, mempererat silaturrahim, menjalin persaudaraan dengan saling bermaafan dengan saling mengunjungi.
“Kita berharap himbauan ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Segenap Dewan Pimpinan beserta seluruh pengurus MUI Kota Meda mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT,” tutur Hasan Matsum. (h01)