MEDAN (Waspada): Oknum polisi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Iptu S terancam sanksi kode etik. Dia disebutkan terlibat perekrutan masuk Akpol atas suruhan tersangka NW.
Poses sidang kode etik dilakukan setelah putusan peradilan umum.
“Untuk proses kode etik kita menunggu hasil peradilan umum,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Sitegar, Selasa (30/4).
Dijelaskan Sonny, saat ini Iptu S ditugaskan sebagai perwira pertama (Pama) di Polda Sumut tanpa jabatan. Penempatan itu setelah penetapan tersangka kasus penipuan masuk Taruna Akpol yang saat ini ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Iptu sebagai Pama Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan,” kata Sonny.
Dikatakannya, berkas perkara yang melibatkan pamen Polri itu sedang dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau untuk Iptu S seperti yang kita ketahui sudah pelimpahan ke JPU,” jelasnya.
Iptu S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap bisa membantu masuk taruna Akpol bersama pelaku utama NW.
Dalam perkara itu korban Afnir mengalami kerugian sekira Rp1,3 miliar, dengan iming-iming anak korban masuk Taruna Akpol.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Iptu S sempat berusaha melarikan diri, dan pada Jumat 5 April 2024 berhasil ditangkap di gerbang tol Lubuk Pakam.(m10)
Foto : Iptu S