BELAWAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026 di Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing seorang pria berinisial JW alias Bram, 42, warga Desa Manunggal dan seorang wanita berinisial N, 42, warga Kelurahan Tanjung Mulia. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone, 1 buah dompet kecil dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Senin (9/2) menerangkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam pakaian yang sedang dikenakan oleh tersangka N.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, barang bukti sabu ditemukan di dalam pakaian tersangka N. Namun, tersangka JW alias Bram mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan tersangka N membantu menyimpan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.(id125)











