Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Sita 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi

KAPOLRESTABES Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis saat menunjukkan barang bukti 36.860 butir pil ekstasi yang disita dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, Selasa (30/7). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
KAPOLRESTABES Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis saat menunjukkan barang bukti 36.860 butir pil ekstasi yang disita dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, Selasa (30/7). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menyita 2 Kg sabu-sabu dan 36.860 butir pil ekstasi dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata Kec. Sunggal Kab. Deliserdang.

Pengedar Narkoba berinisial F warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/7) meringkuk dalam sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Sita 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi

IKLAN

Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan bahwa tersangka F mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata dicurigai sebagai tempat narkoba. Petugas kemudian menggeberek dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti,” terang Kapolrestabes kepada wartawan di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (30/7).

Kapolrestabes menambahkan, barang bukti sabu dan ekstasi yang didatangkan dari Kepulauan Riau tersebut disimpan tersangka di dua tas.

Tersangka mengakui menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 dan mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua minggu.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE