Scroll Untuk Membaca

Medan

Satpol PP Deli Serdang Siap Lakukan Pembersihan Bangunan Liar Di Bekala

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Masih berdirinya banguan liar di sekitar HGB dan IMB PT Propernas Nusa Dua (PND) di Simalingkar – Kebun Bekala tinggal menunggu waktu saja untuk dirubuhkan oleh tim gabungan Polrestabes Medan, Satpol PP Deli Serdang beserta aparatur lainnya.

“Lahan PT PND telah memiliki HGB dan IMB sehingga kita anggap steril serta telah memberikan kontribusi pada daerah, kemudian kelompok yang mendirikan bangunan tanpa izin sudah kalah di pengadilan,“ ujar Jumino, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan SatPol PP Deli Serdang, Kamis (29/9).

Dia menambahkan Kabag Ops Polrestabes Medan sebagai leading sector siap melaksanakan pembersihan, tinggal tunggu waktu saja untuk koordinasi yang kemaren diagendakan di Polrestabes Medan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengatakan Polrestabes harus juga hadir saat eksekusi lahan karena selama ini kalau orang itu tidak hadir nanti ada celah sama kita, tinggal koordinasi terakhir untuk mengesekusi lahan, orang itu langsung nanti yang koordinasi.

“Kita hanya menyampaikan dengan pihak Polrestabes dan orang itu menindaklanjutinya, jangan pula nanti salah persepsi,“ ujarnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT Propernas Nusa Dua yang merupakan sinergi usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara eks Kebun Bekala seharus proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan negara.

Saat ini di proyek PT Propernas Nusa Dua banyak berdiri bangunan – bangunan liar tanpa ada memiliki izin termasuk IMB sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan.

Tokoh muda Sumut Muhammad Alwi Hasbi Silalahi merespon. Dia menegaskan Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung penuh investasi.(m29)

Waspada/Ist
Foto ilustrasi penertiban bangunan liar.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE