MEDAN (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar papan reklame (billboard) yang menyalahi aturan di Jl. Letjen Suprapto, samping Harian Waspada, Medan, Kamis (6/11/2025) malam.
Posisi papan reklame tersebut menjorok di atas parit hingga ke badan jalan. Papan reklame berukuran besar dan tinggi tersebut dibangun tanpa pondasi yang kokoh, materialnya hanya menempel di dinding gedung ruko.
Billboard yang baru dibangun tersebut diduga tanpa izin dan anehnya dipasang meteran listrik. Posisinya juga di atas tiang dan kabel listrik dinilai sangat membahayakan jika angin kencang.

Pembongkaran melibatkan satu unit mobil pemadam kebakaran yang menggunakan tangga bersama puluhan anggota Satpol PP dengan peralatan las pemotong besi.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus kepada Waspada.id di lokasi menyebut kawasan billboard yang dibongkar ini merupakan salah satu dari 13 ruas jalan di Kota Medan yang dilarang memasang billboard.
“Kita menegakkan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Keberadaan billboard ini berdasar temuan dan hasil monitoring tim kami,” tegas Yunus.(id96)












