Scroll Untuk Membaca

Medan

Satres Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Tanjunggusta

Satres Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Tanjunggusta
Dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu saat transaksi di Jl. Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Selasa (13/5).

Kedua tersangka berinisial Irf ,49, warga Kelambir V Gang Sejahtera Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, dan EG alias Erik ,37, warga Suka Dono Gg Germinia, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Kedua tersangka diamankan personel dengan cara undercover buy (penyamaran) pada Selasa (13/5) kemarin,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Senin (19/5).

Selain kedua tersangka, ikut diamankan sebagai barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,05 gram, dan 2 ponsel android.

Dijelaskan AKBP Thommy Aruan, mulanya petugas mendapatkan laporan bahwa tersangka Irf sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jl. Karya VII.

Lantas, pada Selasa malam, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (undercover buy).

Petugas pun menemui Irf untuk membeli sabu sesuai pesanan. Kemudian Irf menghubungi temannya Rio melalui telepon untuk memesan 1 gram sabu.

Lalu, Rio menyatakan kepada Irf bahwa tersangka EG alias Erik yang akan mengantarkan barang tersebut.

Tak lama kemudian, EG tiba di lokasi dan mau menyerahkan 1 plastik klip sabu seberat 1,05 gram kepada Irf.

Begitu sabu akan diserahkan EG ke Irf, petugas langsung menangkap EG.

Sementara itu, Irf sempat berusaha kabur, namun akhirnya diamankan.

Lalu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan dua ponsel android dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.

Kepada petugas, EG mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah Rio untuk mengantar sabu kepada Irf.

Sementara itu, Irf mengaku sebagai perantara yang memesan sabu dari Rio untuk dijual kepada calon pembeli.

Kedua tersangka mempunyai peran berbeda Irf sebagai perantara antara Rio dan pembeli.

EG alias Erik sebagai kurir pengantar sabu dari Rio ke Irf, dengan imbalan berupa sabu dari Rio.

“Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pengembang. Kita Polisi masih memburu tersangka Rio, yang diduga sebagai bandar dalam jaringan ini, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE