MEDAN (Waspada): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, kembali menetapkan seorang tersangka baru korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembuatan gapura Kampus IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan.
“Tersangka baru tersebut adalah MY. Keterkaitan tersangka MY dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan,” kata Kepala Cabjari Pancurbatu,Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (25/7).
Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian keuangan negara yang terjadi pada pengerjaan Rehabilitasi Pagar kampus IV yakni sebesar Rp429.817.223.
“Sedangkan kerugian keuangan negara yang terjadi atas Pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan yakni sebesar Rp365.349.161,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu melakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan.
Sebelumnya Cabjari Pancurbatu juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Keempat tersangka yang terlebih dahulu ditahan yakni, ZF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu IW, selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), SB selaku konsultan perencana/pengawas dan MD dari pihak swasta pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UINSU Tahun 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (m32)
Waspada/ist
Tersangka MY saat di Kantor Cabjari Pancurbatu, Kamis (25/7).