Scroll Untuk Membaca

Medan

SD, SMP Gratis, Perlu Langkah Konkrit Bantu Sekolah Swasta

SD, SMP Gratis, Perlu Langkah Konkrit Bantu Sekolah Swasta
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP bagi seluruh anak Indonesia, baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta.

Namun pemerintah melalui kementrian tertentu diminta untuk mencari solusi konkrit, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini beroperasi secara mandiri dan tergantung dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Ini (putusan) MK jadi kabar baik bagi para orangtua anak didik yang selama ini kesulitan membayar Sumbangan Dana Pendidikan (SPP) dan biaya lainnya, tapi di sisi lain perlu dicari solusi bagaimana membantu pembiayaan bagi sekolah swasta yang terdampak langsung akibat kebijakan itu,” kata Zeira kepada Waspada di Medan, Kamis (5/6).

Anggota dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merespon putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk itu, MK memutuskan untuk mengubah norma frasa tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Bersinergis

Menyikapi putusan itu, Zeira yang juga wakil Ketua Komisi A tersebut meminta pemerintah pusat melalui kementrian tertentu dan pemeritah provinsi untuk bersinergis mencari rumusan, guna mencari solusi terkait pola pembiayaan operasional, khususnya sekolah swasta.

“Ini perlu secepatnya dilakukan secara komprehensif agar sekolah swasta tidak terbebani dengan uang sekolah yang selama ini mereka pungut dari para siswa,” katanya.

Zeira menyebutkan, putusan MK tentang sekolah gratis diyakini akan menambah beban biaya dan operasional swasta, karena selama ini ada yang sepenuhnya bergantung berbagai jenis dukungan, kewajiban dan partisipasi yang berasal dari siswa maupun orangtua mereka.

Wakil rakyat Dapil Sumut 6 Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan ini juga mengingatkan, sekolah swasta mulai dari SD, SMP sederajat dan yang berbentuk yayasan yang dikelola secara mandiri, telah lama menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional.

Mereka hadir mengisi kekosongan layanan pendidikan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sekolah negeri atau sebagai alternatif pilihan bagi orang tua, yang menginginkan pendidikan dengan nilai-nilai tertentu, baik nilai keagamaan, kedisiplinan, hingga pendekatan pengajaran yang lebih personal.

“Dengan kondisi itu, kita berharap peran sentral sekolah swasta tidak dikesampingkan, karena mereka punya satu visi dan tujuan,yakni mencerdaskan anak didik,” katanya.

Karenanya, pemerintah diminta mencari langkah komprehensif, yang salah satu di antaranya dukungan finansial atau skema pembantuan lainnya, agar jangan sampai sekolah swasta bubar akibat putusan MK. “Ini tidak boleh terjadi dan harus dihindari,” pungkas Zeira. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE