Scroll Untuk Membaca

Medan

SD, SMP Gratis Tak Boleh Ditunda

SD, SMP Gratis Tak Boleh Ditunda
Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi. Waspada/partono budy
Kecil Besar
14px


MEDAN (Waspada): Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi (foto), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun. Dewan menyebut, pelaksanaan sekolah gratis yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tidak boleh ditunda.

“Tidak boleh ditunda, pemerintah daerah, termasuk Pemprovu harus merespon cepat menyusun langkah konkret, agar terlaksana secepatnya,” kata Subandi di Medan, Selasa (10/6).

Politisi Partai Gerindra itu, merespon putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan sembilan tahun demi terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Menyikapi hal itu, Subandi menilai, keputusan tersebut merupakan langkah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

“Putusan MK ini sangat bagus. Ini sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur wajib belajar 9 tahun secara gratis. Tujuannya jelas: agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, bisa mengakses pendidikan tanpa beban biaya,” ujar Subandi.

Menurut Subandi, tantangan terbesar kini adalah kesiapan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, sesuai dengan pembagian kewenangan, pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

“Pemerintah daerah harus segera bersiap. Kalau pemerintah pusat memberikan aba-aba pelaksanaan, daerah harus langsung merespons dengan kebijakan dan penganggaran yang mendukung. Ini tidak bisa ditunda, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski selama ini sudah ada transfer anggaran dari pusat ke daerah, namun implementasi di lapangan masih menemui kendala, terutama dalam penghapusan pungutan-pungutan di sekolah.

“Perlu aturan main yang jelas dan tegas agar sekolah-sekolah tidak lagi memungut biaya sembarangan. Khusus untuk sekolah-sekolah favorit atau swasta yang berbiaya tinggi, juga harus ada regulasi yang mengatur agar tetap ada keadilan,” katanya.

Subandi juga mengingatkan bahwa APBN sudah mengalokasikan minimal 20% untuk sektor pendidikan. Oleh karena itu, ia menilai sangat memungkinkan jika putusan MK ini diterapkan secara konsisten.

“Sudah ada anggaran yang cukup besar dari APBN. Tinggal bagaimana pemerintah pusat dan daerah duduk bersama, menyusun langkah konkret agar semua anak usia sekolah benar-benar mendapat hak pendidikannya secara gratis dan berkualitas,” tutupnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE