Scroll Untuk Membaca

Medan

Sejumlah Daerah PPKM Level 3, Kejatisu Kembali Berlakukan WFH

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerapkan pola kerja work from home (WFH) bagi para pegawai. Langkah ini diambil, setelah melihat angka perkembangan kasus covid-19 yang masih melonjak dan sebagian daerah di Sumut masih berada di PPKM level 3.

“Sesuai dengan keberadaan Kota Medan dalam posisi level 3, maka pola kerja dari rumah dan kerja di kantor yang dibagi dua adalah salah satu upaya kita mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Plh. Kajati Sumut Edyward Kaban didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (1/3).

Ia mengatakan, beberapa kabupaten kota di Sumut saat ini memang berada di PPKM level 3, seperti Kota Medan misalnya, yang grafik perkembangan kasus positif Covid-19 masih tinggi.

“Secara khusus, kita mengimbau seluruh insan Adhyaksa yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Walaupun sudah divaksin dengan dosis lengkap, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Menurutnya, penerapan WFH berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan arahan dari Presiden RI terkait pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

“Untuk Kejati Sumut saat ini sedang menerapkan pola kerja 50 persen pegawai kerja dari rumah,” jelasnya.

Ia mengingatkan, walaupun sudah divaksin lengkap bukan berarti kita langsung kebal dan tahan terhadap virus Covid-19. Sebab, merujuk data dari kemkes.go.id perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara masih mengkawatirkan.

Lebih lanjut mantan Wakajati Lampung ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Jika tidak perlu, hindari ke luar rumah dan kerumunan. Seperti ke mall atau sekadar berkumpul di cafe. Akan tetapi, kalau memang sangat perlu harus keluar rumah, tetap patuhi prokes,” tegasnya.

Edyward Kaban menambahkan, selain disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, warga masyarakat juga perlu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan sehat, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Medan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menunjukDr. Harli Siregar, SH, MHum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) menggantikan Idianto SH MH. Penunjukan Dr. Harli Siregar sebagai Kajatisu…