Scroll Untuk Membaca

Medan

Sejumlah Dinas Dilebur, Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan Disahkan

Sejumlah Dinas Dilebur, Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan Disahkan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan sahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan melalui rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (20/12). Pengesahan dan penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta para anggota dewan dan Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar. Turut hadir Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah Dinas Dilebur, Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan Disahkan

IKLAN

Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Robi Barus SE menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kots Medan.

Disebutkan Robi, hasil pembahasan Pansus merubah beberapa perangkat daerah sesuai dengan RPJMD Walikota Medan yakni

  1. Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Type A).
  2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (Type A).
  3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruany menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Tuang (Type B).
  4. Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Type A).

Selanjutnya,

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuam, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan Keluarha Berencana (Tipe A).
    6.Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Type A).
  2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Type A).

Kemudian,

  1. Badan Kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia dirubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Type A).
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Tipe B).
  3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah dirubah mennadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (Type A).
  4. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Type A).

Ditambahkan Robi, bahwa Dinas Kebersihan dan Pertamanan idealnya dilebur ke Dinas lain, mengingat tugas dan fungsi Dinas dimaksud pada dasarnya adalah milik dari beberapa Dinas. Maka peleburan dimaksud adalah mendudukkan kembali tugas dan fungsi yang dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas yang relevan sebagai berikut, tugas yang terkait sub Persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan Taman , makam, pojin dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Dan Pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.

Sementara itu, dalam pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang dibacakan Margaret MS menyampaikan agar Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan sebagai turunan dari Perda pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga pejabat pengelola keuangan daerah Kota Medan yang akan melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dapat segera melaksanakan tugas dengan baik dan benar sebagaimana telah ditentukan dalam Perda.

Sedangkan Fraksi Gerindra DPRD Medan yang dibacakan Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan untuk tidak sekedar membentuk dan merumuskan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, tetapi juga harus mengatur tata kerja di dalam organisasi perangkat daerah dan tata hubungan antar perangkat daerah.

Detambahkan lagi, Pemko Medan diminta untuk memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja OPD tersebut agar dalam menetapkan nomenklatur kelembagaan selalu mempertimbangkan tugas-tugas dan permasalahan yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh OPD yang bersangkutan.

Fraksi Gerindra berharap kepada Pemko Medan agar melakukan pemetaan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dalam menangani urusan kewenangan yang di bebankan oleh pemerintah pusat. Hal ini agar dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik OPD OPD dapat mengerti hambatan-hambatan yang dihadapi dan dapat segera menemukan solusi. (h01)
Teks
Wali Kota Medan, M Bobby Nasution bersama pimpinan DPRD Medan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan melalui rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (20/12). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE