MEDAN (Waspada): Sejumlah oknum dilaporkan ke polisi karena melakukan penertiban lahan Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena nyasar hingga ke Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.
Akibat penertiban nyasar ke pemukiman warga Desa Tumpatan Nibung tersebut, dua unit bangunan milik warga di desa tersebut mengalami kerusakan.
‘’Akhirnya ini menjadi PR bagi aparat kepolisan guna melakukan pengusutan, dengan dugaan pengerusakan sebagaimana diatur Pasal 406 Jo 170 KUHPidana,’’ ucap Advokat Wildan Areza SH, dan Muhammad Adlin, SH, MH, dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH, MH & Associates selaku kusasa hukum dari kliennya, dalam perkara di Mahkamah Agung No. 3780 K/Pdt/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Wildan Areza dan Muhammad Adlin menyebutkan hal tersebut kepada wartawan saat diwawancarai di Hotel Emerald Medan, Minggu (5/3) sore.
“Sudah kami laporkan aksi perusakan terhadap 2 unit bangunan milik klien, yang diduga dilakukan sejumlah oknum hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta,’’ sebut Wildan Areza dan Muhammad Adlin.
Keduanya merespon aksi cepat tanggap aparat Kepolisian Deli Serdang, yang lansung menuju TKP dan mengambil foto lokasi perusakan dengan GPS berada di Desa Tumpatan Nibung.
Laporan itu diterima Polres Deli Serdang dengan bukti lapor No, STTLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumut, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Dan keberadaan para pelaku saat ini, tengah, didalami pihak penyidik Polres Deli Serdang.
Dalam kesempatan itu, Wildan dan Adlin menegaskan, kliennya bukan bahagian dari kelompok tani yang lahannya di Desa Sena dijadikan sebagai bahagian Sport Center, dan dititipkan uang konsiyasi di Pengadilan Lubuk Pakam.
Penegasan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap keberadaan lahan klien tersebut, diperoleh berdasarkan surat balasan dari PN Lubuk Pakam No. W2.U4/2142/HK.02/II/2023, tanggal 22 Februari 2023.
‘’Surat tersebut menyatakan untuk lahan klien mereka atas perkara No.3780 K/Pdt/2021, tidak ada permintaan ekseskusi dan konsiyasi, yang mana dasar permintaan penjelasan tersebut disebabkan lokasi objek tanah klen kami juga termasuk dilakukan pengosangan lahan tidak melalui prosedur, adalah bagian dari perkara yang di ajukan klien kami pada lingkup gugatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,’’ ucap Wildan dan Adlin.
Wildan dan Adlin tidak dapat menanggapi adanya fenomena terjadinya perbedaan titik kordinat serta pergeseran lokasi yang menjalar dari tujuan di Desa Sena sampai kearah Desa Tumpatan Nibung tersebut.
“Kami praktisi hukum bukan parar geologi atau lingkungan dan tata ruang. Dengan didapatkannya tersangka, mungkin mereka nanti dapat menjawab terjadinya fenomen pergeseran ataupun penjalaran itu,’’ kata Wildan dan Adlin.
Karenanya sebut Wildan juga Adlin, berdasarkan Pergub No.188.44/697/KPTS/2019 tentang penunjukan lokasi Sport Center di Desa Sena, kemudian Master Plan Sport Center No Tender 11592027 Desa Sena seluas 322 Ha dikerjakan Penta, dan pembangunan Gapura senilai Rp3 miliar di Desa Sena.
Pihaknya melaporkan perusakan terhadap rumah kliennya yang berada di Desa Tumpatan Nibung. Apalagi dalam PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Pasal 98) jelas diatur, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pengosongan tanah kepada pengadilan negeri di wilayah lokasi pengadaan tanah.
“Kita tunggulah kinerja kawan-kawan di Polres Deli Serdang, guna mengusut keberadaan para pelaku, Kita berharap karena aksi yang dilakukan seolah mengecilkan keberadaan pengadilan sebagai tempat warganegara mendapatkan kepastian hukum. Sebagai sandaran tertib hukum dalam melakukan eksekusi harus melalui pengadilan, tapi dalam insiden di laksanakan sepihak dengan mengedepankan arogansi,’’ tutup Wildan Areza dan Muhammad Adlin.
Sesuai Prosedur
Sebelumnya pihak Kadisporasu Baharuddin Siagian dan Kasatpol PP Provsu MP Daulay lewat Kadis Infokom Sumut Ilyas Sitorus melalui sejumlah media cetak dan online terbitan Medan menyampaikan keterangan resmi, bahwa Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena sudah sesuai prosedur dan mengikuti peraturan yang ada.
Bahkan sudah ada dititipkan konsiyasi bagi para anggota kelompok tani yang berada diatas lahan di Desa Sena.
Baik Baharuddin, MP Daulay dan Ilyas Sitorus, belum menjawab pesan singkat elektonik wartawan tentang adanya warga yang lahannya berada di Desa Tumpatan Nibung juga ikut terkena penertiban.
Juga belum ada tanggapan serta klarifikasi dari pejabat dinas itu, tentang dilaporkannya sejumlah oknum yang melakukan penertiban hingga menimbalkan kerusakan bangunan di Desa Tumpatan Nibung itu, dan saat ini tengah didalami Polres Deli Serdang.(m29).
Waspada/Ist
Peta Master Plan Sport Center di Desa Sena seluas 322 Ha, tanpa menyertakan batas Desa Sena serta Desa Tumpatan Nibung. SN; Pera berdasarkan PETA BPN dan Peta Administrasi Kecamatan Batang Kuis. SN: Desa Sena; TN: Desa Tumpatan Nibung, lokasi berwarna Merah, adalah lahan dan bangunan warga di Desa Tumpatan Nibung yang rusak terkena penertiban.