Scroll Untuk Membaca

Medan

Sekjen Asdeki Khairul Mahalli Sosialisasi PP 5 Tahun 2021 Digelar Dishub DKI Jakarta

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Khairul Mahalli, ikut mensosialisasikan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko untuk Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekjen Asdeki Khairul Mahalli Sosialisasi PP 5 Tahun 2021 Digelar Dishub DKI Jakarta

IKLAN

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/6), yang juga turut dihadiri Boby dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI dan Rodiat dari Dishub DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Khairul Mahalli berharap dengan UU Ciptakerja itu ada kemudahan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan depo peti kemas.

Tentunya bagaimana dengan sistem OSS atau Online Single Submission ditambah lagi sekarang dengan instruksi Presiden adanya MLE nasional logistik ecosystem itu semuanya bisa berjalan dengan baik.

‘’Tentunya antar instansi, kerjasama pihak pelaku usaha dengan regulator pemerintah ini harus saling bersinergi, saling memberikan informasi-informasi agar aturan-aturan yang dibuat itu bisa berjalan dengan baik,’’ ucap Khairul Mahalli.

Khairul Mahalli menambahkan, kegiatan sosialisasi implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor transportasi itu memenuhi undangan dari Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Lupito.

‘’Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai bentuk sinergitas para pelaku usaha dengan regulator serta instansi pemerintah,’’ cetusnya.(m29)

Sekjen Asdeki Khairul Mahalli Sosialisasi PP 5 Tahun 2021 Digelar Dishub DKI Jakarta

Waspada/Ist
Sekjen DPP Asdeki, Khairul Mahalli (tengah) dalam sosialisasi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas yang digelar Dishub Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/6).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE