Scroll Untuk Membaca

Medan

Sekjen JAMIN Apresiasi Tim Terpadu Tertibkan Bangunan Liar Di Kota Mandiri Bekala

Penertiban bangunan liar di kawasan Kota Mandiri Bekala diapresiasi relawan JAMIN.Waspada/Ist
Penertiban bangunan liar di kawasan Kota Mandiri Bekala diapresiasi relawan JAMIN.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penertiban bangunan liar tanpa izin di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Nusa Dua Bekala (NDB) telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Polrestabes Medan sebagai leading sector beserta Satpol PP Deli Serdang didampingi Brimob beserta unsur pemerintahan Kecamatan Pancur Batu, Senin (12/12) lalu.

Penertiban itu dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Deliserdang No.6 tahun 2021 tentang perizinan tertentu dan Perda No.7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mandiri Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekjen JAMIN Apresiasi Tim Terpadu Tertibkan Bangunan Liar Di Kota Mandiri Bekala

IKLAN

Kota Mandiri Bekala merupakan Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumnas dan PTPN II mendirikan PT Propernas Nusa Dua (PT PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 1938 dan 1939 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kabupaten Deli Serdang no.503.570.648/02111/DPMPPTSP -DS/H/VIII/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Ma’ruf Amin (JAMIN) Ir Ramadhan Sembiring Meliala mengungkapkan dalam keterangannya pada awak media mengapresiasi langkah tegas Polrestabes Medan.

“Kita memberikan apresiasi pada Polrestabes Medan berserta tim yang telah melaksanakan penertiban bangunan liar di lokasi HGB Anak Usaha BUMN karena Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan sangat menekankan aparat kepolisian untuk tegas dan mendukung investasi oleh BUMN untuk menumbuhkan perekonomian pasca Covid-19 ini,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

Kalah Di Pengadilan Dan MA

Bangunan liar telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala merupakan lahan PTPN II Eks Kebun Bekala oleh Kelompok Tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk patuh pada putusan Mahkamah Agung, karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo, sehingga proses investasi pembangunan kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan, khususnya di daerah penyangga,“ pungkasnya.

Proses pembongkaran bangunan liar pada Senin tersebut dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deli Serdang terkait izin mendirikan bangunan.

“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis, dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan dan penyidikan Satpol PP DS Jumino.(m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE