MEDAN (Waspada.id): Sekolah Menengah Atas(SMA) Terbuka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sudah dimulai di daerah Langkat(SMAN 1 Hinai), hendaknya tidak boleh mengurangi hak peserta didik, memperoleh pendidikan bermutu.
“Memang SMA Terbuka, lokasi belajar bukan di sekolah, tapi hak mereka mendapatkan pendidikan bermutu tidak boleh diabaikan.Jika peserta didik terbuka ingin melanjutkan ke perguruan tinggi atau ke jenjang lain, ijazahnya harus dipastikan bisa digunakan,”kata Penggiat dan Pemerhati Pendidikan Sumut Dr.Hasan Basri,MM pada Selasa(21/10).
Dalam telaahnya, kebijakan membuka SMA Terbuka mungkin bisa dirumuskan sebagai berikut, pertama
layanan SMA Terbuka untuk wilayah-terpencil, daerah dengan angka sekolah rendah, atau bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti sekolah reguler dengan alasan jarak, ekonomi, atau kewajiban lainnya.
Fleksibilitas jadwal dan tempat pembelajaran, tidak harus lima hari penuh di sekolah (meskipun ada kebijakan sekolah lima hari untuk SMA reguler di Sumut).
Pemanfaatan sekolah reguler sebagai pusat layanan/plh untuk SMA Terbuka yakni sekolah yang sudah ada akan menjadi ‘induk’ layanan terbuka.
Bahan ajar yang disediakan dalam bentuk modul mandiri, bisa didukung media digital/online bila memungkinkan, ditambah pertemuan tatap muka (temu siswa-guru) secara periodik.
Penilaian dan kelulusan setara dengan reguler — peserta didik terbuka memperoleh ijazah yang diakui dan akses ke jenjang lebih tinggi.
Pengaturan administratif (pendaftaran, pembinaan, monitoring) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten melalui Cabang Dinas bagian SMA Terbuka.
Kolaborasi dengan masyarakat lokal, balai desa, dan sekolah setempat agar layanan terbuka bisa dijangkau tanpa harus pindah ke kota besar.
Memastikan kualitas tetap terjaga dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sedangkan tantangan, lanjut Hasan Basri pelaksanaan di lapangan memerlukan perhatian terhadap sarana/akses internet, modul dan pelayanan yang layak, serta guru/ fasilitator yang siap untuk model terbuka.
“Meskipun fleksibel, layanan terbuka tidak boleh mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Pemantauan dan kontrol kualitas menjadi penting agar tidak menjadi “semacam sekolah alternatif murah” saja tanpa standar yang kuat.Jika peserta didik terbuka ingin melanjutkan ke perguruan tinggi atau ke jenjang lain, maka sistem pengakuan harus jelas,”ungkapnya.
Hal lain disampaikannya, makin banyak sekolah yang dihadirkan logikanya makin cepat pemerataan kesempatan belajar bagi masyarakat kita dan pada gilirannya makin banyak jugalah masyarakat kita yang cerdas berkarakter dan berkemajuan.
Dari sisi penanganannya harapan kita semakin banyak yang menanganinya semakin tercipta sekolah sekolah yang terkelola dengan baik.
“Semakin banyak yang menangani pendidikan ya semakin bagus. Karena masing masing fokus pada sekolah yang diembannya.
Kita berharap semua masyarakat berpartisipasi mengawasi seluruh layanan pendidikan dimaksud agar tidak terjadi pengelolaan yang tidak sungguh sungguh, apalagi dikorupsi,”pungkasnya.(id18)