Scroll Untuk Membaca

Medan

Sekretaris MUI Sumut Peserta Standarisasi Dai Digelar MUI Pusat

Sekretaris MUI Sumut Peserta Standarisasi Dai Digelar MUI Pusat
Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc., MA., CWC bersama Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat , KH Ahmad Zubaidi, MA. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengutus Sekretaris Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc., MA., CWC., mengikuti kegiatan Standardisasi Dai Angkatan ke 43 yang diselenggarakan MUI Pusat di BSI Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat , KH Ahmad Zubaidi, MA, menekankan pentingnya peran dai dalam mensosialisasikan wakaf, khususnya wakaf uang, kepada masyarakat. Menurutnya, wakaf uang memiliki manfaat luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

“Selama ini masyarakat memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid, musholla, sekolah, atau kuburan. Padahal, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang sejak 2002. Karena itu, para dai perlu gencar menyampaikan sosialisasi wakaf uang ini,” ujar Kiai Zubaidi.

Ia menambahkan, wakaf uang bersifat inklusif karena tidak dibatasi nominal. Hal ini memungkinkan siapa saja berpartisipasi dalam wakaf. Bahkan, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.

“Bayangkan bila dana sebesar itu dikumpulkan, manfaatnya akan luar biasa. Wakaf uang tidak boleh hilang, tidak boleh rusak atau bangkrut, tetapi harus terus ada hingga akhir zaman. Manfaatnya akan terus mengalir bagi umat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiai Zubaidi menekankan bahwa wakaf uang harus dikembangkan dalam konsep wakaf produktif agar mampu memberikan kemaslahatan yang lebih luas dan berkelanjutan. Untuk itu, para dai juga diminta memahami ekonomi Islam sehingga dapat menyampaikan pesan dakwah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dr. Tohir Ritonga, yang juga telah mengantongi sertifikat Nazhir Wakaf Profesional, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program standardisasi dai ini. Menurutnya, pembekalan tersebut sangat relevan dengan tantangan dakwah masa kini, terutama dalam bidang ekonomi syariah.

“Kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat penting bagi para dai agar tidak hanya fokus pada aspek ritual keagamaan, tetapi juga mampu mengedukasi umat tentang instrumen ekonomi syariah, khususnya wakaf produktif. Sebagai seorang Nazhir Wakaf Profesional, saya melihat potensi wakaf uang ini luar biasa untuk membangun kemandirian ekonomi umat,” ujar Dr. Tohir.

Ia menambahkan, dengan sinergi antara dai, nazhir, dan lembaga-lembaga keuangan syariah, wakaf uang dapat menjadi pilar strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kegiatan standardisasi dai ini menjadi salah satu upaya MUI dalam meningkatkan kapasitas dai agar mampu memberikan pencerahan sekaligus penguatan literasi ekonomi syariah, termasuk pemahaman wakaf produktif.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE