MEDAN (Waspada.id): Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Medan, melakukan rapat koordinasi serta sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan pelaksanaan ibadah haji tahun keberangkatan 1447 hijriah/2026 Masehi.
Kegiatan yang berlangsung di aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), Kantor Kemenag Medan, Jl. Sei Batuginging , Selasa (4/11/2025) itu, dihadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kabid PHU) Sumut, Dr H Zulkifli Sitorus, M.Ag, pimpinan KBIHU dan penyuluh agama.
Koordinasi dan sosialisasi haji ini juga disampaikan terkait jumlah kuota haji asal Sumatera Utara yang menurut informasi yang ada, saat ini mengalami pengurangan.
Untuk itu dihimbau kepada pimpinan KBIHU memberikan pengertian dan penjelasan kepada masyarakat, terutama jamaah calon haji yang berangkat tahun 2026 mendatang.
“Perlu dijelaskan, dikarenakan ada hal lain yang mendasari tentang penetapan kuota haji, ada keadilan masing-masing daerah, dimana ada sebagian daerah yang harus menunggu selama 40 tahun lebih,’’ jelas Kasi PHU Medan, H. Bambang Irawan Hutasuhut, SAg kepada Waspada.id, Rabu (5/11/2025) malam.
Bambang menyebut, dengan adanya penetapan kuota berdasarkan nomor antrean, maka keseragaman antrean haji dapat diupayakan, jadi tidak ada lagi satu daerah yang harus menunggu menunaikan rukun Islam ini hingga 40 tahun lebih.
‘’Diupayakan masa tunggu antrean tersebut hanya berkisar 26 tahun saja,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Bambang, tentu memberi dampak bagi jamaah calon haji asal Sumatera Utara. Terkait tentang biaya pelunasan bahwa sudah ada keputusan hasil rapat bersama DPR RI di Komisi 8 dan akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu jadwal pelunasan.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr Pocut Fatimah Fitri, MARs, mengatakan bahwa bagi jamaah calon haji agar memeriksa kesehatan secara intens dan rutin demi menuju istitoah (sehat), sebagai syarat pelunasan biaya haji.
Calon jamaah memeriksakan kesehatan sesuai domisili saat pendaftaran. Jamaah juga diingatkan agar menjaga organ-organ penting dalam tubuh, seperti jantung, paru, hati dan ginjal demi kelulusan istitoah.
Sementara dari KBIHU yang hadir bermohon agar kebijakan pengurangan jamaah dapat ditunda dahulu, karena terlambatnya sosialisasi di masyarakat pada tahun ini, dan dikhawatirkan memicu terjadinya komplain jamaah.
‘’Kita berharap kiranya kebijakan ini ditunda, mengingat mepetnya waktu pelaksanaan haji tahun 2026, sehingga berdampak tidak maksimalnya sosialisasi kepada jamaah calon haji di masing-masing KBIH,” ujar salah seorang peserta.(id96)













