Scroll Untuk Membaca

Medan

Selama 2 Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana

Selama 2 Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Selama 2 pekan, jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 16 laporan pengaduan (LP) sekaligus meringkus 27 orang tersangka pelaku berbagai jenis tindak pidana.
Sedangkan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan mengamankan 40 orang pelaku Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyebutkan, para pelaku tindak pidana yang ditangkap terdiri dari para residivis kambuhan dan beberapa orang diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap.
“Ada beberapa pelaku yang terpaksa ditembak karena memberikan perlawanan saat akan ditembak dan berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10), sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba.
Kapolres menambahkan, dari sejumlah pelaku tindak pidana tersebut ada juga kasus viral di media sosial seperti percobaan tawuran dan sebagian lagi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
“Ada juga tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman serta pengedar uang palsu,” jelas AKBP Josua Tampubolon.
Sedangkan kasus Narkoba, tambah Josua Tampubolon, ada 40 tersangka. “Selain bandar Narkoba juga, juga ada pengecer dan pengguna Narkoba. Setelah dites urine, mereka semuanya positif pengguna Narkoba,” sebut Josua Tampubolon.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama 2 Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana

IKLAN

Para pelaku berbagai kasus tindak pidana dan penyalahguna Narkoba yang diringkus oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan selama dua pekan saat dipaparkan kepada sejumlah wartawan di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE