Scroll Untuk Membaca

Medan

Selama 2022, BNN Sumut Ungkap 4 Jaringan Narkotika

Selama 2022, BNN Sumut Ungkap 4 Jaringan Narkotika
KEPALA BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat memaparkan refleksi akhir tahun 2022 di kantor BNN Provinsi Sumut, Jumat (30/12). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) telah mengungkap 4 jaringan Narkotika.

“Dalam upaya meningkatnya pengungkapan tindak pidana Narkotika dan lahan tanaman ganja dan tanaman terlarang lainnya, BNNP dan BNNK di wilayah Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana Narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 115 orang dengan menyita sabu seberat 98.359,30 Gram, ganja seberat 27.438,79 Gram dan ektasi sebanyak 68.267,25 butir. Di samping itu kita juga telah memusnahkan lahan ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8 ribu batang atau seberat 9 ton ganja basah,” terang Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar refleksi akhir tahun tahun 2022 di Mako BNNP Sumut di Jl. BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (30/12).

Brigjen Toga menambahkan, upaya pemberantasan jaringan sindikat Narkotika ini juga dilakukan dengan cara melakukan razia ke tempat hiburan malam, kost-kostan dan hotel yang totalnya mencapai 173 kegiatan.

“Dari kegiatan itu kita turut mengamankan 672 orang yang terindikasi menyalahgunakan Narkoba. Selain itu razia dilakukan di kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil mengamankan 139 orang terindikasi menyalahkan Narkoba, “ungkap Kepala BNNP Sumut ini.

Selain itu, tambah Brigjen Pol Toga Panjaitan, BNNP dan BNNK di wilayah Provinsi Sumut juga melakukan asesmen terpadu sebanyak 928 kegiatan dengan rincian, rekomendasi rehabilitasi sebanyak 495 orang dan rekomendasi tidak rehabilitasi 110 orang dan rekomendasi rehabilitasi dengan proses berlanjut sebanyak 323 orang. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE