Scroll Untuk Membaca

Medan

Selama Enam Bulan Kejatisu Selesaikan 27 Perkara Lewat RJ

Selama Enam Bulan Kejatisu Selesaikan 27 Perkara Lewat RJ
Gedung Kantor Kejatisu di Jl. Abdul Haris Nasution, Medan. Waspada/Rama Andriawan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyelesaikan sebanyak 27 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) hingga Juni 2025.

Jumlah tersebut berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang berada di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting,menyebut bahwa Kejari Samosir menjadi penyumbang tertinggi penyelesaian perkara melalui RJ, yakni sebanyak lima perkara.

“Sisanya diselesaikan oleh sejumlah Kejari lain dengan jumlah bervariasi antara satu hingga tiga perkara,” kata Adre, Selasa (15/7).

Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini, kata dia, dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” jelas Adre.

Ia menegaskan bahwa sistem pelacakan secara daring (online) akan digunakan untuk memastikan riwayat hukum tersangka.

“Apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, maka upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Adre menjelaskan bahwa jaksa fasilitator berperan penting dalam mengkaji esensi perkara sebelum memutuskan penyelesaian melalui RJ.

“Contohnya perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan,” ucapnya.

Dengan menggunakan pendekatan hukum damai melalui Perja No 15 Tahun 2020, menurut Adre, hubungan antara tersangka dan korban dapat diperbaiki bahkan dikembalikan seperti semula.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan yang terpenting adalah tersangka dan korban berdamai, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelasnya.

Adre juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara yang diselesaikan melalui RJ masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

“Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya. Penyelesaian perkara dengan humanis juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan,” tandasnya.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Gedung Kantor Kejatisu di Jl. Abdul Haris Nasution, Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE