Medan

Selebgram DJ Medan Ditangkap Kasus Pod Getar, LAN Sumut Puji Langkah Polrestabes

Selebgram DJ Medan Ditangkap Kasus Pod Getar, LAN Sumut Puji Langkah Polrestabes
Ketua LAN Sumut Hendra Cipta (kiri) didampingi Zulkifli.Lubis SH Kepala Devisi Reaksi Cepat. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Penangkapan selebgram sekaligus disk jockey (DJ) wanita di Kota Medan terkait penyalahgunaan vaping liquid mengandung narkotika mendapat apresiasi dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sumatera Utara.

Selebgram berinisial TM alias DJ Ka (24) diamankan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga memiliki vaping liquid yang mengandung narkotika, yang belakangan dikenal dengan istilah “pod getar”. DJ Ka diketahui juga merupakan Brand Ambassador salah satu klinik kecantikan di Kota Medan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan dua rekannya yakni NA (24) dan RA (24). Keduanya lebih dulu ditangkap setelah menerima paket narkotika yang diantar menggunakan ojek online ke alamat Jalan Jangka No.2, Perumahan Jangka Residence, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.

Ketua LAN Sumut Hendra Cipta, didampingi Wakil Ketua LAN Sumut Hadi Dahyansyah Saragih, menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Jean Calvin Simanjuntak beserta jajaran atas langkah cepat dalam memberantas peredaran narkotika dengan modus baru tersebut.

“Kami dari LAN Sumut sangat mengapresiasi tindakan tegas Polrestabes Medan. Modus peredaran narkotika melalui vaping liquid atau yang dikenal dengan ‘pod getar’ ini sangat berbahaya karena bentuknya menyerupai liquid vape biasa sehingga sulit terdeteksi dan berpotensi menyasar generasi muda,” ujar Hendra.

Sementara itu, Hadi Dahyansyah Saragih menambahkan bahwa pihaknya berharap penindakan seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten guna menekan peredaran narkotika di Kota Medan.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, belakangan ini LAN Sumut juga banyak menerima informasi dari tim lapangan terkait maraknya peredaran vaping liquid narkotika atau “pod getar” yang menyasar kalangan anak muda di Kota Medan.

Saat diinterogasi petugas Polrestabes Medan, DJ Ka mengaku baru satu kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang berinisial B. Ia juga mengaku pernah dua kali membeli narkotika dari seorang buronan lain berinisial T. Kepada petugas, DJ Ka mengaku menggunakan narkotika tersebut untuk menambah energi saat tampil menghibur di atas panggung.

Atas perbuatannya, DJ Ka terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.DPRD-Sumut. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE