MEDAN (Waspada): Sempat viral di media sosial (medsos), seorang pelaku pencurian besi berinisial JHS ,45, warga Jl. Merpati I Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (2/4) sekira pukul 04:00 diamankan personel Reskrim Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (3/4) mengatakan JHS diamankan petugas saat bermain handphone di warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya .
“Saat diamankan, pelaku yang awalnya berambut gondrong baru cukur rambut lantaran saat mencuri besi curian direkam pengendara sepedamotor lalu diunggah ke medsos hingga menajdi viral,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku besi curian itu dijual kepada tukang rosokan keliling dengan menggunakan becak barang di Pajak Ular Jl. Sutomo, Medan seharga Rp 63.000.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Yo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau paling lama 5 tahun,” tegasnya mengakhiri.(m27)