MEDAN (Waspada.id) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menghentikan seluruh laporan yang diajukan Asin alias Suhu (Jalan Ladang, Titi Kuning) terhadap Susanto Lian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian tersebut dilakukan setelah gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 3 Maret 2026. Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum dan S Tap/Henti.Sidik/159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, yang merujuk pada putusan praperadilan Nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Kuasa hukum Susanto Lian, Dr. Hepy Krisman Laila, SH, MH, CLa, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pelapor dinilai tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
“Klien kami sangat dirugikan akibat laporan yang tidak berdasarkan fakta. Karena itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, dan permohonan tersebut dikabulkan,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media dan media sosial yang menyebut kliennya melakukan tindak pidana, padahal menurutnya hal tersebut hanya berdasarkan asumsi pribadi tanpa didukung fakta hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya memberikan waktu selama 30 hari kepada Asin alias Suhu untuk menghapus seluruh informasi yang dinilai sebagai fitnah terhadap kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media online dan media cetak, baik lokal maupun nasional, minimal setengah halaman serta dipublikasikan selama tiga hari berturut-turut.
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata guna meminta pertanggungjawaban atas tuduhan dan laporan palsu tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberitaan sebelumnya telah mencemarkan nama baik dan merugikan Susanto Lian.
“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf, mengingat seluruh laporan telah dihentikan melalui SP3 berdasarkan putusan praperadilan dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. (id144)










